kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

MAKI Kecewa Napi Koruptor di Indonesia Kini Dihukum Ringan dan Mudah Bebas


Kamis, 08 September 2022 / 17:55 WIB
MAKI Kecewa Napi Koruptor di Indonesia Kini Dihukum Ringan dan Mudah Bebas
ILUSTRASI. Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/12/2020).


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

Ia berharap ke depan untuk kasus korupsi hakim dapat memberikan hukuman yang tinggi dan sekaligus pencabutan hak-hak koruptor. Dimana bukan hanya hak politik tapi juga hak untuk mendapatkan pengurangan.

"Di KUHP kita selain hukuman badan penjara ada pencabutan hak. Selama ini pencabutan hak hanya berlaku untuk politik. Nah sekarang ditambah lagi oleh hakim kasus-kasus korupsi dicabut hak untuk mendapatkan pengurangan," imbuhnya.

Ia menyebut apa yang terjadi sebenarnya sudah mengikuti proses hukum. Pasalnya Boyamin mengatakan, memang sudah sesuai dengan ketentuan yang dianggapnya minimalis.

Baca Juga: Kebutuhan Hewan Kurban Akan Dipenuhi dari Wilayah Zona Hijau PMK

Kepala Biro Humas Hukum dan Kerjasama (Kahukerma) Kementerian Hukum dan HAM, Hantor Situmorang mengatakan, pembebasan bersyarat kepada 23 narapidana korupsi tersebut sudah sesuai dengan amanah UU Pemasyarakatan.

"Sudah sesuai pembebasan bersyarat adalah hak WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) yang diberikan kepada WBP yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan," kata Hantor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×