kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Majelis Hakim tolak eksepsi Tubagus Chaeri Wardana


Senin, 24 Maret 2014 / 12:38 WIB
Majelis Hakim tolak eksepsi Tubagus Chaeri Wardana
ILUSTRASI. Manfaat Minyak Ikan untuk Kesehatan Anak


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan menolak keberatan yang diajukan adik Gubernur Banten Ratu atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Dengan demikian, sidang perkara kasus dugaan suap dalam penanganan perkara Pilkada Kabupaten Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut dilanjutkan. 

"Menyatakan keberatan dari tim penasehat hukum terdakwa tidak dapat diterima. Memerintahkan kepada penuntut umum melanjutkan persidangan perkara ini," kata Ketua Majelis Hakim Matheus Samiaji, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/3).

Dalam pertimbangannya, Hakim Anggota Gosyen Butarbutar menyatakan, bahwa surat dakwaan Wawan yang disusun oleh Tim Jaksa Penuntut Umum telah cermat dan lengkap. Ditambah lagi Wawan mengaku telah mengerti isi surat dakwaannya.

Menurut hakim, Wawan jelas telah menyuap Akil baik secara pribadi maupun selaku Komisaris PT Bali Pasific Pragama. Selain itu, Wawan dengan jelas telah memerintahkan stafnnya untuk menyiapkan uang sebesar Rp 1 miliar untuk diberikan kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar.

Lebih lanjut menurut Gosyen keberatan yang diajukan tim penasihat hukum Wawan yang menyebut bahwa pihak yang berkepentingan dalam pemberian uang tersebut yakni pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Amir Hamzah-Kasmin, harus ditolak.

Terkait keberatan yang keberatan yang diajukan tim penasihat hukum Wawan yang menyebut surat dakwaan tidak lengkap dalam mengungkapkan penyuapan kasus tersebut harus ditolak, menurut hakim, hal tersebut telah memasuki pokok perkara.

Atas putusan ini, persidangan perkara tersebut akan dilanjutkan pada Kamis (27/3) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×