kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Bekas pengacara Ratu Atut bantah pengaruhi saksi


Kamis, 20 Maret 2014 / 10:47 WIB
Bekas pengacara Ratu Atut bantah pengaruhi saksi
ILUSTRASI. Peluncuran ponsel pintar Redmi A1, Xiaomi di SCBD, Jakarta, Jumat (28/10)


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Bekas pengacara Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Teuku Nasrullah akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Kamis (20/3).

Advokat itu datang untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dalam pengurusan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dia datang sekitar pukul 09.40 WIB. Nasrullah datang mengenakan baju batik berwarna cokelat. Menurutnya, pemeriksaan itu merupakan penjadwalan ulang dari pemeriksaan yang dijadwalkan sebelumnya pada 13 Februari 2014 lalu.

Kala itu, Nasrullah tak memenuhi panggilan KPK lantaran ada keperluan keluarga di Aceh. "Saya waktu dipanggil hari pertama hari Kamis lalu, saya sudah sampaikan kepada penyidik, saya harus pulang ke Aceh menjadi wali nikah dari anak almarhum abang saya, saya minta dalam kesempatan itu untuk diperiksa hari ini," kata Nasrullah saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis pagi.

Nasrullah disebut sebagai pengacara Atut yang berusaha menghalangi penyidikan dengan mencoba mempengaruhi saksi. Namun, Nasrullah membantahnya. "Saya tidak pernah melakukan perbuatan tercela. Jika orang itu sudah menjadi saksi, saya tidak akan pernah bertemu," tambah Nasrullah.

Lebih lanjut dirinya mengaku bahwa dia sudah tidak lagi menjadi pengacara Atut. Menurutnya, hal tersebut lantaran sakit darah tinggi yang dideritanya.

"Enggak semata-mata karena kondisi kesehatan saya, anda bisa bayangkan orang tensi darah tinggi dengan tensi 197. Saat itu oleh dokter sudah divonis saya bisa stroke. Saya pikir ini antara profesi karir dengan kehidupan kesehatan saya, saya lebih mengutamakan kesehatan saya," pungkasnya.

Dalam kasus ini, Atut diduga mengutus adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan untuk menyediakan uang sebesar Rp 1 miliar yang akan diberikan kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar melalui Susi Tur Andayani.

Diduga uang itu diberikan untuk mempengaruhi putusan MK atas permohonan keberatan yang diajukan calon Bupati dan calon Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah-Kasmin. Adapun Amir-Kasmin merupakan pasangan yang diusung Golkar.

Pengajuan permohonan oleh Amir-Kasmin terkait penetapan pasangan Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati Lebak terpilih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×