kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Wakil Ketua DPRD Banten rampung diperiksa KPK


Jumat, 21 Maret 2014 / 18:12 WIB
Wakil Ketua DPRD Banten rampung diperiksa KPK
ILUSTRASI. Hingga Senin (31/10), ada 2.457 kasus baru corona dengan 24.658 kasus aktif. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten, Suparman, telah merampungkan pemeriksaan selama lima jam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (21/3).

Dalam pemeriksaan dengan tersangka Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah tersebut, Suparman mengaku dicecar soal pertemuan antara Atut dengan Ketua Badan Pemenangan Pemilu Golkar, Ade Kmarudin di Hotel Sultan, Jakarta.

“Iya, iya (soal pertemuan di Hotel Sultan),” kata Suparman usai menjalani pemeriksaan penyidik KPK.

Pertemuan tersebut diketahui dilakukan dalam rangka membahas gugatan yang akan diajukan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah-Kasmin.

Amir-Kasmin merupakan pasangan calon yang diusung dari Partai Golkar. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Atut, Ade Komarudin, serta tim kuasa hukum pasangan tersebut.

Namun demikian, ketika ditanyai lebih lanjut mengenai pertemuan tersebut, Suparman yang juga merupakan Ketua Tim Sukses pasangan Amir-Hamzah, enggan berkomentar banyak.

 “Sudah ada di sana (penyidik). Sudah saya sebutkan,” imbuhnya.

Ketika disinggung apakah dalam pertemuan tersebut juga membahas uang untuk mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, Suparman membantah. Menurutnya, dirinya tak turut menghadiri pertemuan tersebut.

“Saya enggak ikutan. Kan saya bilang enggak ikutan untuk gugat menggugat,” tandasnya.

Terkait kasus ini, Atut diduga mengutus adiknya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan untuk menyiapkan uang sebesar Rp 1 miliar dengan tujuan mempengaruhi putusan MK soal gugatan tersebut. Uang tersebut rencananya juga diberikan kepada Akil melalui pengacara Susi Tur Andayani.

Sebelum uang tersebut diterima Akil, diketahui MK akhirnya mengabulkan permohonan Amir-Kasmin yakni melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pilkada Lebak.

Akil, Wawan, Susi kemudian tertangkap penyidik KPK dan ditetapkan sebagai tersangka kasus suap tersebut. Belakangan, Atut juga turut terseret sebagai tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×