kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.774   -14,00   -0,09%
  • IDX 7.460   -19,91   -0,27%
  • KOMPAS100 1.153   -1,43   -0,12%
  • LQ45 914   0,41   0,05%
  • ISSI 225   -1,12   -0,49%
  • IDX30 472   0,95   0,20%
  • IDXHIDIV20 569   1,36   0,24%
  • IDX80 132   0,02   0,01%
  • IDXV30 140   0,92   0,66%
  • IDXQ30 157   0,24   0,16%

Mahyuddin penuhi panggilan KPK terkait Hambalang


Senin, 03 Maret 2014 / 11:09 WIB
Mahyuddin penuhi panggilan KPK terkait Hambalang
ILUSTRASI. Rekomendasi tanaman hias indoor.


Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi X asal Fraksi Partai Demokrat Mahyuddin memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (3/3).

Mahyuddin akan menjalani pemeriksaan sebagai saski terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Bogor.

ā€¯Dipanggil untuk kesaksian Anas," singkat Mahyuddin saat tiba di Kantor KPK, Jakarta, Senin pagi.

Mahyuddin tiba di Kantor KPK hari ini sejak pukul 10.00 WIB tadi. Tidak banyak yang diucapkan Mahyuddin saat diberondong pertanyaan wartawan terkait pemerikasaannya hari ini.

Sebelumnya, Mahyuddin juga pernah menjalani pemeriksaan KPK pada 12 Desember 2013 lalu. Kala itu, Mahyuddin mengaku diajukan tiga pertanyaan pokok oleh penyidik KPK.

Pertanyaan pertama yakni mengenai hubungan dia dengan Anas yang menurutnya baik-baik saja. Pertanyaan kedua, menurut Mahyuddin, mengenai proses perubahan anggaran Hambalang dari kontrak tahun tunggal (single year) menjadi tahun jamak (multi years). Menurut Mahyuddin, tidak ada kejanggalan dalam proses penganggaran Hambalang.

Selain itu, Mahyuddin mengaku dikonfirmasi oleh penyidik KPK mengenai keterangan saksi lain yang menyebutkan bahwa dia menerima uang dalam Kongres Partai Demokrat 2010.

Kepada wartawan, Mahyuddin membantah telah menerima uang Rp 500 juta dari PT Adhi Karya dalam Kongres Demokrat 2010.

Dalam dakwaan kasus Hambalang atas nama Deddy Kusdinar, Mahyudin disebut menerima Rp 500 juta terkait proyek Hambalang. Saat itu Mahyudin tercatat Ketua Komisi X DPR RI. Uang sebesar itu diduga sebagai pelicin agar usulan Kemenpora menambah anggaran untuk proyek Hambalang dimuluskan.

Pada Januari 2010, Kemenpora mengajukan usulan penambahan anggaran P3SON Hambalang sebesar Rp 625 miliar dalam APBN-P 2010.

Pokja Anggaran Komisi X menyetujui penambahan dana sebesar Rp 150 M dalam APBN-P 2010 tanpa melalui proses RDP antara Pokja dengan Kemenpora.

Persetujuan ini diduga kuat karena adanya uang pelicin kepada Komisi X DPR. Persetujuan ditandatangani Mahyudin selaku Pimpinan Komisi X dan jajarannya, Rully Chairul Azwar, Abdul Hakam Naja, dan ditandatangani anggota pokja seperti Angelina Sondakh, Wayan Koster, Kahar Muzakir, Juhaaeni Alie dan Mardiyana Indra Wati. Dengan demikian anggaran tersedia pada tahun 2010 menjadi Rp 275 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×