kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Mahkamah Konstitusi tolak uji materiil serikat pekerja Pertamina soal privatisasi


Rabu, 29 September 2021 / 15:21 WIB
Mahkamah Konstitusi tolak uji materiil serikat pekerja Pertamina soal privatisasi
ILUSTRASI. Gedung kantor pusat Pertamina di Jakarta Pusat.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi menolak Permohonan Uji Materiil atas Pasal 77 huruf c dan d UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN terhadap Pasal 33 UUD 1945 yang diajukan oleh Federasi Serikat Buruh (FSB) Pertamina pada Rabu (29/9).

“Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya” kata Ketua MA Anwar Usman membacakan diktum Putusan Nomor 61/PUU-XVIII/2020, dikutip dari Keterangan resmi yang diterima Kontan, Rabu (29/9).

Hakim MK Daniel Yusmic P. Foekh mengemukakan pendapat yang berbeda atau dissenting opinion. Menurutnya, Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing untuk menguji Pasal 77 UU BUM karena tidak ada kerugian konstitusional bagi mereka. MK harusnya menyatakan permohonan tidak dapat diterima atau niet van onklijke verklaard.

Daniel mengungkapkan pemohon mendalilkan bahwa rencana restrukturisasi Pertamina yang digagas zaman Menteri BUMN yang menjadikan Pertamina sebagai “holding company” yang mempunyai sejumlah anak-anak perusahaan adalah langkah privatisasi terhadap Pertamina.

Langkah “holdingisasi” yang mendapat pijakan hukum berdasarkan Pasal 77 huruf c dan d UU BUMN itu, dianggap Pemohon bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945. Karena itu FSB Pertamina minta pasal itu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Baca Juga: Pengganti SKK Migas, BUMN dan Lembaga khusus yang bisa kelola migas

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan privatisasi terhadap BUMN yang mengelola sumberdaya alam (SDA) tidaklah bertentangan dengan UUD 45 sepanjang Langkah itu “tidak menyebabkan hilangnya penguasaan negara” terhadap SDA. Lagipula, Pemerintah juga tidak punya niatan untuk melakukan “privatisasi” terhadap Pertamina.

Kalaupun ada anak perusahaan Pertamina yang sahamnya dijual ke publik, hal itu samasekali tidak akan menghilangkan kontrol Pertamina terhadap anak perusahaannya itu. Negara senantiasa dapat menggunakan “golden share” dengan hak veto demi untuk mengamankan kepentingan negara pada anak-anak perusahaan BUMN yang go public.

Pengacara Pertamina, Yusril Ihza Mahendra dari IHZA&IHZA LAW FIRM SCBD-BALI OFFICE mengatakan Putusan MK itu sebenarnya hanyalah pengulangan atas putusan sejenis dalam perkara-perkara yang lalu. Pasal 33 UUD 45 tidaklah berarti hanya negara saja yang dapat mengelola SDA. 

"Sepanjang Pemerintah masih bisa menguasai, mengatur, mengatur, menentukan dan mengendalikan pengelolaan SDA, hal tersebut tetaplah dapat diterima dalam melaksanakan Pasal 33 UUD 45," kata Yusril.

Yusril menambahkan bahwa Putusan ini merupakan kekalahan kedua kali bagi FSB Pertamina. Sebelumnya mereka juga melakukan gugatan perdata terhadap Menteri BUMN Erick Tohir dan Pertamina yang mereka anggap melakukan “privatisasi” terhadap BUMN itu. Gugatan itu ditolak seluruhnya oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selanjutnya: SKK Migas kumpulkan pimpinan KKKS guna selaraskan strategi hadapi target 2022

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×