Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan agar Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku seumur hidup.
Hal itu diputuskan Mahkamah dalam sidang pembacaan putusan perkara 42/PUU-XXI/2023 terkait uji materi Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang diajukan oleh Arifin Purwanto pada Kamis (14/9/2023).
“Amar putusan, mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman didampingi delapan hakim konstitusi saat membacakan putusan.
Dalam permohonannya, Arifin yang merupakan warga Madiun, Jawa Timur, menggugat Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ yang menyatakan, “Surat izin mengemudi berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang”.
Menurut Arifin, ketentuan ini bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
Baca Juga: Cara Bikin Akun Instagram Verified Mudah, Ini Tarif Langganan Centang Biru di Meta
Ia juga menyinggung ketiadaan tolok ukur yang jelas dan transparansi dari hasil uji kompetensi dalam pembuatan SIM, yang justru menimbulkan kerugian negara dari munculnya calo.
Menurut Arifin, agar pengemudi memiliki ilmu tentang lalu lintas dan angkutan jalan, maka sebaiknya sebelum ujian teori maupun praktik perlu ada pembekalan yang diselenggarakan oleh lembaga yang memiliki kompetensi.
Ia juga mengatakan, lantaran SIM berfungsi sebagai bukti kompetensi mengemudi, maka apabila pengemudi telah lulus ujian kompetensi mengemudi kendaraan bermotor seharusnya SIM dapat diberlakukan seumur hidup.
Ia lantas membandingkannya dengan ujian kompetensi di bidang lain seperti advokat, notaris, akuntan publik, kurator, yang kompetensinya diakui seumur hidup. Arifin turut menyinggung Perancis sebagai negara yang menerapkan SIM seumur hidup.
Menurutnya, seharusnya SIM tidak dibedakan dengan KTP, khususnya dalam hal keberlakuannya yang seumur hidup.
Namun, dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa KTP dan SIM sebagai sesama dokumen yang memuat mengenai identitas memiliki fungsi yang berbeda.
KTP adalah dokumen kependudukan yang wajib dimiliki penduduk, sedangkan SIM tidak wajib karena hanya diperuntukkan buat pengendara.
Oleh karena perbedaan tersebut, KTP berlaku seumur hidup karena tidak memerlukan evaluasi terhadap kompetensi pemilik KTP.
“Berbeda halnya dengan SIM, dalam penggunaannya SIM sangat dipengaruhi oleh kondisi dan kompetensi seseorang yang berkaitan erat dengan keselamatan dalam berlalu lintas sehingga diperlukan proses evaluasi dalam penerbitannya," kata hakim Enny Nurbaningsih saat membaca pertimbangan putusan.
Baca Juga: Pemohon SIM Harus Terdaftar Program JKN, Begini Jawaban Polri
"Oleh karena kedua dokumen tersebut memiliki fungsi dan kegunaan yang berbeda, maka tidak mungkin menyamakan sesuatu yang memang berbeda termasuk terhadap jangka waktu pemberlakuannya,” ujarnya lagi.
Mahkamah juga menilai masuk akal jarak waktu lima tahun untuk berlakunya SIM guna mengevaluasi kondisi kesehatan jasmani dan rohani pengendara yang dianggap bisa memengaruhi keterampilan pengendara.
Perubahan tersebut, menurut Mahkamah, dapat terjadi pada kemampuan penglihatan, pendengaran, fungsi gerak, kemampuan kognitif, psikomotorik, dan/atau kepribadian pemegang SIM yang semuanya akan berdampak pada kemampuan pengemudi berlalu lintas.
Perpanjangan SIM dalam rentang waktu lima tahun dianggap fungsional dalam mendukung kepentingan aparat penegak hukum dalam melakukan penelusuran keberadaan pemegang SIM dan keluarganya jika terjadi kecelakaan lalu lintas atau terlibat tindak pidana lalu lintas.
Oleh karena itu, dalil permohonan Arifin dianggap tak berlasan menurut hukum. MK menegaskan bahwa Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ tidak melanggar konstitusi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MK Tolak Gugatan agar SIM Berlaku Seumur Hidup"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News