kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mahkamah Konstitusi gelar sidang uji materi UU PBB


Rabu, 14 Maret 2018 / 14:11 WIB
Mahkamah Konstitusi gelar sidang uji materi UU PBB
ILUSTRASI. UJI MATERI UU MD3


Reporter: Tane Hadiyantono | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) akan  menggelar sidang pengujian Undang-Undang (UU) No. 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada Rabu (14/3) siang ini dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. 

Mengutip keterangan resmi MK, norma yang diujikan dalam sidang ini adalah Pasal 6 ayat (1) UU No. 12/1985 mengenai dasar pengenaan Pajak adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan Pasal 6 ayat (2) UU No. 12/1985 mengenai besarnya NJOP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan setiap tiga tahun oleh Menteri Keuangan, kecuali untuk daerah tertentu ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan daerahnya.

Permohonan yang teregistrasi dengan nomor perkara 19/PUU-XVI/2018 ini diajukan oleh Sukardja, Abas Ts, dan H.J. Sutijarto. Para Pemohon mewakili masyarakat lingkungan kelurahannya yang merasa keberatan oleh besaran kenaikan PBB pada 2014 lalu.

Untuk menjelaskan keberatan tersebut, para Pemohon melampirkan tabel perbandingan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) pada 2013 dengan 2014 milik 13 warga.

Berdasarkan tabel tersebut, para pemohon berkesimpulan bahwa PBB yang dikenakan kepada masing-masing warga mengalami kenaikan yang bervariasi dan 57,79% hingga 350%. Dengan demikian, para pemohon merasa dirugikan.

Untuk menguatkan gugatan, para pemohon mencantumkan alasan UU ini dibuat, yaitu bahwa pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang perlu dikelola dengan meningkatkan peran serta masyarakat sesuai kemampuannya.

Pemohon menganggap bahwa frasa "sesuai dengan kemampuannya" harus dipahami dengan meninjau tingkat inflasi selama satu tahun dan menilai kemampuan wajib pajak, bukan dengan menaksir nilai tanah dan bangunan (NJOP) seperti yang saat ini dilakukan. Oleh karena itu, para Pemohon menilai bahwa pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) UU PBB bertentangan dengan alasan UU ini dibuat.

Berdasarkan hal tersebut, para Pemohon meminta MK menyatakan bahwa pasal yang diujikan bertentangan dengan UUD 1945, tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan mengubah norma yang diujkan sesuai dengan yang diajukan para Pemohon dalam permohonannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×