kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45930,40   2,76   0.30%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mahkamah Agung terbitkan aturan hukum seumur hidup bagi koruptor, ini tanggapan KPK


Senin, 03 Agustus 2020 / 07:19 WIB
Mahkamah Agung terbitkan aturan hukum seumur hidup bagi koruptor, ini tanggapan KPK
ILUSTRASI. Tersangka koruptor


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik aturan anyar yang diterbitkan Mahkamah Agung (MA) mengenai pedoman pemidanaan untuk tindak pidana korupsi. Bahkan, KPK pun berharap, dengan beleid ini diharapkan tidak akan terjadi lagi disparitas dalam putusan Tipikor.

Seperti diketahui, baru-baru ini, MA menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Sah! Koruptor bisa dihukum seumur hidup bila rugikan negara di atas Rp 100 miliar

“KPK tentu menyambut baik Perma dimaksud sekalipun tidak untuk semua pasal Tipikor seperti pasal suap menyuap, pemerasan dll serta tindak pidana korupsi lainnya,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Sabtu (2/8).

Sedangkan, untuk menghindari disparitas tuntutan pidana, KPK saat ini masih sedang tahap finalisasi penyusunan pedoman tuntutan Tipikor untuk seluruh pasal-pasal Tipikor. Baik pasal yang berhubungan dengan kerugian keuangan negara, penyuapan dan tindak pidana korupsi lainnya.

Seperti diketahui, Perma 1 Tahun 2020 yang ditandatangani Ketua Mahkamah Agung M Syarifuddin diundangkan pada 24 Juli 2020. Disebutkan dalam Perma tersebut bahwa terdakwa perkara tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp 100 miliar dapat dipidana penjara seumur hidup.

Sebagai informasi, dalam Perma 1/2020 tersebut disebutkan, rentang hukuman pidana kategori paling berat lebih dari Rp 100 miliar dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan level tinggi dapat dipidana penjara 16 tahun-20 tahun atau seumur hidup dan denda Rp 800 juta sampai dengan Rp 1 miliar.

Baca Juga: Djoko Tjandra ditangkap, ini kronologis lengkap skandal cessie Bank Bali

Kemudian, hukuman pidana kategori paling berat dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan level sedang dapat dipidana penjara 13 tahun - 16 tahun dan denda Rp 650 juta sampai dengan Rp 800 juta. 

Serta hukuman pidana kategori paling berat dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan level rendah dapat dipidana penjara 10 tahun-13 tahun dan denda Rp 500 juta sampai dengan Rp 650 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×