kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dua hari lagi, SBY teken Perpu MK


Selasa, 15 Oktober 2013 / 12:52 WIB
Dua hari lagi, SBY teken Perpu MK
ILUSTRASI. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) turun 44,95 poin atau 0,63% ke 7.137,88.


Reporter: Noverius Laoli |

JAKARTA. Meski mendapat respon pro dan kontra atas rencana penerbitkan Rancangan Peraturan Pemerinah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Mahkamah Konstitusi (MK), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tetap menerbitkan Perpu MK tersebut.

Hal itu ditegaskan Presiden melalui akun twittrnya @SBYudhoyono senin (14/10) malam. “Insya Allah dalam 2 (dua) hari ini Perpu akan saya tandatangani,” tulis SBY.

Ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut sesuai denga yang pernah disampaikannya saat bertemu dengan pimpinan para Lembaga Negara di Istana Negara, beberapa waktu lalu. Menurut SBY, dalam Perpu itu ada tiga hal penting yang dikedepankan, yaitu: 1) Persyaratan Hakim Konstitusi (HK); 2) Proses penjaringan dan pemilihan Hakim Konstitusi; dan 3) Pengawasan Hakim Konstitusi.

“Perpu ini selaras dengan UUD 1945, dan kita bebaskan dari kepentingan politik partisan dalam memilih Hakim Konstitusi,” ujar Presiden.

Ia berharap dengan Perpu  tersebut, kepercayaan rakyat terhadap MK bisa pulih kembali pasca tertangkapnya Ketua MK Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu. Perpu ini dipercaya bisa menyelamatkan MK dari ketidak percayaan publik sehingga bisa melaksanakan tugasnya dengan baik.

“Amat berbahaya jika MK yang kekuasaannya sangat besar, tidak mendapatka kepercayaan rakyat. Jangan sampai rakyat masih curiga,” ujar SBY yang secara tidak langsung menyinggung keputusan MK yang bersifat final dan harus dilaksanakan oleh lembaga negara manapun.

Presiden menjelaskan, dalam menyusun Perpu itu, ia melibatkan para Menteri terkait, serta pakar hukum tata negara agar isinya tepat. Sejumlah kalangan menilai rencana pemerintah menerbitkan Perpu MK ini bisa menjadi pintu intervensi terhadap keputusan MK. Apalagi dalam Perpu tersebut, MK kembali diawasi oleh Komisi Yudisial (KY). Padahal sebelumnya, MK membatalkan undang-undang yang isinya bahwa KY berwenang mengawasi MK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×