kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Menkumham minta dukungan terbitnya Perpu MK


Kamis, 17 Oktober 2013 / 18:28 WIB
Menkumham minta dukungan terbitnya Perpu MK
ILUSTRASI. Tidur siang memiliki beberapa jenis yang tak banyak diketahui orang dan juga bermanfaat untuk kesehatan otak.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Jika berjalan sesuai rencana, pada malam ini, Kamis (17/10), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) atau diwakili Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto akan mengumumkan tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Tentang Mahkamah Konstitusi (MK) di Yogyakarta.

Atas rencana penerbitan Perpu MK tersebut, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Amir Syamsuddin meminta dukungan masyarakat atas Perpu tentang MK tersebut. Menurut Amir, Perpu itu dibutuhkan MK untuk mengawasi kinerja kesembilan hakim konstitusi agar tidak melenceng dari yang seharusnya.

"Saya kira masyarakat umum sepakat saat ini bahwa MK memerlukan semacam pengawas ya," tutur Amir ketika ditemui di Kantor Wakil Presiden Kamis (17/10).

Lebih lanjut Amir menjelaskan bahwa penerbitan Perpu tersebut merupakan hak subjektif presiden dan SBY juga mempunyai kewenangan untuk menilai secara subjektif. Menurutnya, terbitkan Perpu MK ini merupakan hal yang strategis dan penting.

"Saya harapkan dukungan dari masyarakat sekiranya perpu itu diterbitkan. Saya kira dukungan tentu akan sangat tinggi dari masyarakat," terang politisi demokrat tersebut.

Amir menolak mengomentari terkait sejumlah anggota DPR dan masyarakat yang menolak perpu tersebut. Tapi menurutnya, dalam negera demokrasi penolakan seperti itu merupakan sesuatu yang lumrah terjadi. Selain itu, Amir bilang, bila Undang-Undang MK direvisi, maka diperlukan waktu satu sampai dua tahun ke depan, sementara pengawasan terhadap hakim MK dibutuhkan saat ini.

Jadi terbitnya Perpu MK ini dinilai sebagai solusi sebelum nantinya pemerintah melakukan revisi terhadap UU MK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×