kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Mahfud MD: Tidak Ada Perpanjangan Periode Jabatan Presiden & Penundaan Pemilu


Kamis, 02 Maret 2023 / 04:11 WIB
Mahfud MD: Tidak Ada Perpanjangan Periode Jabatan Presiden & Penundaan Pemilu
ILUSTRASI. Pemerintah saat ini tengah mempersiapkan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 dengan bersungguh-sungguh.


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah saat ini tengah mempersiapkan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 dengan bersungguh-sungguh. Selain itu, pemerintah juga memastikan tidak ada perpanjangan periode jabatan presiden maupun penundaan pemilu.

Hal tersebut disampaikan Mahfud melalui keterangan tertulisnya, Selasa (28/2/2023).

Melansir infopublik.id, Mahfud memastikan, berbagai instrumen telah dikerahkan pemerintah untuk memastikan Pemilu 2024 dapat terselenggara sesuai dengan jadwal yang telah disepakati pada 14 Februari 2024.

“Saya salah seorang yang bertanggung jawab agar pemilu itu terlaksana dengan baik,” tuturnya.

Menurutnya, selalu terjadi kecurangan pemilu pada era Reformasi. Namun yang membedakan kecurangan pemilu pada era Orde Baru dengan era Reformasi adalah pelaku kecurangan.

“Kalau era Orde Baru, itu kecurangan dilakukan pemerintah. Sekarang, curangnya antara peserta pemilu. Partai A mencurangi partai B, di tempat lain partai B mencurangi partai C,” ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Baca Juga: Pemilu 2024 Bisa Jadi Katalis Positif Bagi Kinerja SCMA, Simak Rekomendasi Sahamnya

Oleh karena itu, Mahfud memandang perlu untuk menjadikan pemilu lebih tertib guna mencegah berbagai gangguan yang dapat menghambat terlaksananya pemilu. Baik pemerintah, penyelenggara pemilu, peserta pemilu, dan masyarakat harus menjadi lebih tertib.

“Nah, yang sekarang itu rebutan tidak karu-karuan. Tidak tertib. Itu yang harus kita tertibkan ke depan karena reformasi itu sudah bagus hasilnya. Bagusnya bagaimana? Sekarang kita bisa memilih orang sendiri, mencalonkan orang (menjadi presiden) sekarang boleh,” kata Mahfud.

Sebelumnya, isu mengenai penundaan pemilu kembali mencuat setelah munculnya persoalan sistem pemilu proporsional terbuka maupun tertutup.

Baca Juga: Mantan Napi Bisa Mencalonkan Diri Sebagai Anggota DPD Setelah 5 Tahun Keluar Penjara

Isu penundaan pemilu telah berulang kali naik ke permukaan, dan telah berulang kali pula pemerintah menyatakan sikap bahwa Pemilu 2024 akan berlangsung sesuai dengan jadwal yang telah disepakati bersama penyelenggara pemilu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×