kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.146   54,00   0,33%
  • IDX 7.075   90,98   1,30%
  • KOMPAS100 1.056   15,77   1,52%
  • LQ45 830   13,19   1,61%
  • ISSI 214   1,82   0,85%
  • IDX30 423   7,16   1,72%
  • IDXHIDIV20 510   7,87   1,57%
  • IDX80 120   1,81   1,52%
  • IDXV30 125   0,53   0,43%
  • IDXQ30 141   1,98   1,42%

Mahfud MD: Tidak Ada Perpanjangan Periode Jabatan Presiden & Penundaan Pemilu


Kamis, 02 Maret 2023 / 04:11 WIB
Mahfud MD: Tidak Ada Perpanjangan Periode Jabatan Presiden & Penundaan Pemilu
ILUSTRASI. Pemerintah saat ini tengah mempersiapkan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 dengan bersungguh-sungguh.


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah saat ini tengah mempersiapkan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 dengan bersungguh-sungguh. Selain itu, pemerintah juga memastikan tidak ada perpanjangan periode jabatan presiden maupun penundaan pemilu.

Hal tersebut disampaikan Mahfud melalui keterangan tertulisnya, Selasa (28/2/2023).

Melansir infopublik.id, Mahfud memastikan, berbagai instrumen telah dikerahkan pemerintah untuk memastikan Pemilu 2024 dapat terselenggara sesuai dengan jadwal yang telah disepakati pada 14 Februari 2024.

“Saya salah seorang yang bertanggung jawab agar pemilu itu terlaksana dengan baik,” tuturnya.

Menurutnya, selalu terjadi kecurangan pemilu pada era Reformasi. Namun yang membedakan kecurangan pemilu pada era Orde Baru dengan era Reformasi adalah pelaku kecurangan.

“Kalau era Orde Baru, itu kecurangan dilakukan pemerintah. Sekarang, curangnya antara peserta pemilu. Partai A mencurangi partai B, di tempat lain partai B mencurangi partai C,” ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Baca Juga: Pemilu 2024 Bisa Jadi Katalis Positif Bagi Kinerja SCMA, Simak Rekomendasi Sahamnya

Oleh karena itu, Mahfud memandang perlu untuk menjadikan pemilu lebih tertib guna mencegah berbagai gangguan yang dapat menghambat terlaksananya pemilu. Baik pemerintah, penyelenggara pemilu, peserta pemilu, dan masyarakat harus menjadi lebih tertib.

“Nah, yang sekarang itu rebutan tidak karu-karuan. Tidak tertib. Itu yang harus kita tertibkan ke depan karena reformasi itu sudah bagus hasilnya. Bagusnya bagaimana? Sekarang kita bisa memilih orang sendiri, mencalonkan orang (menjadi presiden) sekarang boleh,” kata Mahfud.

Sebelumnya, isu mengenai penundaan pemilu kembali mencuat setelah munculnya persoalan sistem pemilu proporsional terbuka maupun tertutup.

Baca Juga: Mantan Napi Bisa Mencalonkan Diri Sebagai Anggota DPD Setelah 5 Tahun Keluar Penjara

Isu penundaan pemilu telah berulang kali naik ke permukaan, dan telah berulang kali pula pemerintah menyatakan sikap bahwa Pemilu 2024 akan berlangsung sesuai dengan jadwal yang telah disepakati bersama penyelenggara pemilu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×