Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, pemerintah akan menindak tegas massa yang berlaku anarkistis saat menggelar unjuk rasa menolak Undang-undang (UU) Cipta Kerja.
"Demi ketertiban dan keamanan, maka pemerintah akan bersikap tegas atas aksi anarkis yang justru bertujuan untuk menciptakan kondisi rusuh dan ketakutan di dalam masyarakat," ujar Mahfud dalam konferensi pers yang ditayangkan Kompas TV, Kamis (8/10/2020) malam.
Mahfud menuturkan, pemerintah menyayangkan adanya aksi anarkistis dalam penyampaian pendapat. Mahfud menyebut, aksi anarkistis itu dilakukan dengan merusak dan membakar fasilitas umum, melukai petugas, dan juga menjarah.
Baca Juga: Airlangga: Peningkatan kasus Covid-19 tak terkait dengan penyelenggaraan pilkada
Menurut Mahfud, aksi anarkistis tersebut sudah masuk dalam kategori tindakan kriminal. "Tindakan itu jelas tindakan kriminil yang tidak dapat ditolerir dan harus dihentikan," kata dia.
Ia menambahkan, pemerintah pada dasarnya menghormati kebebasan berpendapat masyarakat saat menyikapi UU Cipta Kerja. Namun demikian, penyampaian pendapat tersebut sebaiknya dilakukan secara damai.
"Sepanjang semua itu dilakukan dengan damai, menghormati hak-hak warga yang lain dan tidak mengganggu ketertiban umum," terang dia.
Aksi demonstrasi ini berlangsung di sejumlah daerah. Mereka yang berunjuk rasa terdiri dari buruh, mahasiswa, pelajar, hingga elemen masyarakat lainnya. Para demonstran menuntut pembatalan UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan DPR melalui rapat paripurna pada Senin (5/10/2020).
Selanjutnya: Mahfud MD ucapkan terima kasih atas usulan Pilkada 2020 ditunda
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menko Polhukam Mahfud MD: Pemerintah Akan Bersikap Tegas atas Aksi Anarkis", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/10/08/21430931/menko-polhukam-mahfud-md-pemerintah-akan-bersikap-tegas-atas-aksi-anarkis.
Penulis : Achmad Nasrudin Yahya
Editor : Krisiandi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News