Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai putusan MK terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah Jawa Timur aneh. Putusan sengketa Pilkada Jatim tak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan pihak pemohon, yaitu calon gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa-Herman Suryadi Sumawiredja.
"Kasus Jatim itu yang aneh dan sudah saya kirim surat. Di situ ternyata dalil-dalil dan bukti-bukti yang diajukan oleh Khofifah di putusan tidak dipertimbangkan sama sekali," kata Mahfud.
Mahfud mengatakan, saat menjadi hakim konstitusi, ia selalu mempertimbangkan dalil-dalil dan bukti-bukti dari pemohon. Dalil-dalil dan bukti-bukti itu disebutkan statusnya apakah benar dan ditolak, salah dan ditolak, atau benar tetapi tidak terkait dengan pemilu.
"Tapi ini enggak muncul sama sekali, dan itu sudah saya tanyakan secara langsung di dalam sidang Majelis Etik kepada semua tim, kedua hakim dan kepada paniteranya. Mengapa Anda memutus seperti ini?" kata Mahfud.
Meski demikian, ia menilai putusan MK tetap sah. Sesuai undang-undang, putusan MK bersifat final dan mengikat.
Pernyataan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar yang menyebut kemenangan Pilgub Jatim sebenarnya milik pasangan Khofifah Indar Parawansah-Herman Suryadi Sumawiredja, dipastikan tidak akan mengubah keputusan MK yang memenangkan pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf.
Menurut pakar hukum Tata Negara Universitas 17 Agustus Surabaya, Dr Soetanto Soephiady, pernyataan tersebut bukanlah novum atau bukti baru yang dapat mengubah keputusan MK. "Karena keputusan MK sifatnya tetap dan mengikat," katanya.
Otto Hasibuan, sebelum mundur dari penasihat hukum mantan Ketua MK Akil Mochtar, mengatakan, Akil ikut membuat putusan sengketa hasil Pemilihan Gubernur Jawa Timur. MK memenangkan pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja (Berkah).
Menurut Otto, Akil merasa heran karena putusan MK pada 7 Oktober 2013 lalu berubah menjadi memenangkan pasangan Soekarwo-Syaifullah Yusuf (Karsa).
Otto menjelaskan, putusan itu sudah dibuat dalam rapat pleno pada tanggal 2 Oktober 2013 pukul 18.00 atau sebelum Akil tertangkap tangan menerima suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada malam harinya.
Namun Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva membantah ada kecurangan dalam putusan uji materi (judicial review) Pilkada Jawa Timur. Menurut Hamdan, rapat yang dilakukan Akil pada 2 Oktober 2013 tersebut hanyalah rapat panel yang dihadiri tiga hakim, bukan rapat pleno yang dihadiri semua hakim.
Rapat pleno baru dilaksanakan keesokan harinya, yakni pada tanggal 3 Oktober 2013. Rapat tersebut dihadiri oleh seluruh hakim konstitusi, kecuali Akil yang telah ditangkap oleh KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News