kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.740.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.708   -71,00   -0,40%
  • IDX 6.526   24,10   0,37%
  • KOMPAS100 849   6,96   0,83%
  • LQ45 645   5,86   0,92%
  • ISSI 228   -0,31   -0,14%
  • IDX30 360   3,72   1,04%
  • IDXHIDIV20 437   4,19   0,97%
  • IDX80 97   0,82   0,85%
  • IDXV30 121   0,51   0,43%
  • IDXQ30 114   1,21   1,07%

Akil tegaskan kemenangan Khofifah di Pilgub Jatim


Kamis, 27 Februari 2014 / 20:11 WIB
ILUSTRASI. Manfaat buah nangka untuk kesehatan.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, mengklaim sebagai Ketua Panel sidang saat itu telah memutus mengabulkan permohonan Khofifah Indar Parawangsa dan pasangannya, Herman Suryadi Sumawiredja, dalam sengketa Pemilihan Gubernur Jawa Timur.

"Dalam musyawarah Panel yang terjadi tanggal 2 Oktober 2013, sore hari sebelum saya ditangkap, saya justru memberi putusan yang mengabulkan permohonan Khofifah dan Herman selaku pemohon," kata Akil di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (27/2/2014).

Pernyataan Akil dilayangkan melalui surat eksepsinya. Akil membantah dakwaan Jaksa Penuntut KPK yang mendakwa menerima janji uang Rp 10 miliar dari Ketua DPD Partai Golongan Karya, Jawa Timur, Zainuddin Amali, demo menolak permohonan Khofifah dan Herman.

"Jelas keliru dalil Penuntut Umum yang menyatakan janji yang diberikan ada hubungannya dengan putusan perkara Pilkada provinsi Jawa Timur yang menolak permohonan Khofifah," kata Akil.

Menurut Akil, musyawarah rapat pleno Hakkim Konstitusi mengambil putusan serta pengucapan putusan tanpa mengikutsertakan dirinya.

"Karena saya sudah berada dalam tahanan KPK dan pendapat yang berbeda dari saya tidak dimuat dalam salinan putusan perkara saya," kata Akil. (Edwin Firdaus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×