Reporter: Noverius Laoli |
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama Dutasari Mahfud Suroso. Ia diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka kasus korupsi Hambalang.
"Ia diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka,"ujar Kepala Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Kamis (21/2). Kedua tersangka itu adalah Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alfian Mallarangeng dan tersangka, Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Deddy Kusnidar
Selama ini, PT Duta Sari Citralaras adalah perusahaan subkontraktor proyek Hambalang yang menggarap teknik kelistrikan bangunan. Mahfud Suroso sebagai Direktur Utama Dutasari diduga menerima Rp 63 miliar. Jumlah sebesar itu tidak wajar diterima Mahfud.
Informasi ini mulai terkuak ketika Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin membeberkan bahwa Mahfud dan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum terlibat persengkongkolan dalam kasus Hambalang. Mahfud sendiri sudah membantah tudingan itu, meskipun mengaku kenal dengan Anas.
Sebelumnya, Selasa (19/2) lalu, KPK juga sudah memeriksa Menteri Keuangan, Agus Martowardoyo sebagai saksi untuk tersangka Andi Mallarangeng. Setelah menjalani pemeriksaan selama 10 jam di Gedung KPK, Menkeu membantah bahwa ia terlibat dalam kasus Hambalang. Sebaliknya Menkeu menuding, Andi Mallarangeng sepenuhnya bertanggungjawab atas kasus Hambalang karena ia menjabat Menteri Pemuda dan Olahrga waktu itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News