kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

PDIP: Rencana mundur Mahfud MD biasa saja


Jumat, 23 November 2012 / 15:39 WIB
PDIP: Rencana mundur Mahfud MD biasa saja
ILUSTRASI. Innisfree Super Volcanic Pore Clay Mask


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Eva Kusuma Sundari, menganggap biasa rencana Mahfud MD untuk mundur dari posisi Ketua Mahkamah Konstitusi. Hal ini lantaran masa jabatan Mahfud sebagai Ketua MK akan berakhir tidak lama lagi. Anggota Komisi bidang Hukum (III) Dewan Perwakilan Rakyat ini menyarankan, agar Mahfud tetap bertahan sampai dengan masa jabatannya habis, yaitu April 2013 mendatang.

Hal ini dilakukan agar tidak merepotkan proses administrasi penyelenggaraan negara. "Mundur bagaimana? Per April 2013 sudah waktunya diganti kok. Tanggung kalau mundur sekarang," tutur Eva saat dihubungi wartawan pada Jumat (23/11). 

Eva menilai, jika rencana Mahfud mundur dari MK lantaran akan mengikuti pemilihan umum Presiden 2014, tindakan tersebut tidak akan berpengaruh banyak. Sebab menurut Eva, sampai saat ini Mahfud tidak berafiliasi dengan partai mana pun. Selain itu juga belum ada partai politik yang menyatakan diri mengusung Mahfud MD.

Eva menambahkan, langkah Mahfud mundur dari jabatan sebagai Ketua MK merupakan blunder. Eva menilai cara itu tidak efektif meningkatkan popularitas. Dia berharap Mahfud terlebih dahulu menyelesaikan tugas sesuai sumpah jabatan yang dia ucapkan saat dilantik menjadi Ketua MK. "Jadi Ketua MK salah taktik untuk populer. Mending selesaikan (tugasnya). Karena tinggal sebentar lagi," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×