kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mahasiswa Katolik gugat UU MD3 di Mahkamah Konstitusi


Rabu, 21 Maret 2018 / 19:21 WIB
 Mahasiswa Katolik gugat UU MD3 di Mahkamah Konstitusi
ILUSTRASI. RAPAT PARIPURNA DPR


Reporter: Petrus Dabu | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah cabang organisasi Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) mengajukan permohonan uji materil (judicial review) terhadap UU No 2 tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau UU MD3. UU ini merupakan revisi atas UU No 17 tahun 2014.

Pendaftaran gugatan ini sudah dilakukan pada 19 Maret 2018. Berkas permohonan uji materil tersebut, telah dinyatakan lengkap dan diterima oleh Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 21 Maret 2018, melalui Tanda Terima Nomor: 1769-1/PAN.MK/III/2018.

Adapun badan hukum privat yang menjadi Pemohon adalah DPC PMKRI Jakarta Timur yang diwakili oleh Mikael Yohanes B. Bone, DPC PMKRI Jakarta Utara diwakili oleh Wilibrordus Klaudius Bhira; DPC PMKRI Jakarta Barat diwakili oleh Dionisius Sandi Tara; DPC PMKRI Jakarta Selatan diwakili oleh Prudensio Veto Meo. Sedangkan Pemohon perorangan warga negara Indonesia adalah Kosmas Mus Guntur, Andreas Joko, Elfriddus Petrus Muga, Heronimus Wardana, dan Yohanes Berkhmans Kodo.

Bernadus Barat Daya, SH., MH, kuasa hukum pemohon mengatakan beberapa pasal UU MD3 yang dimohon untuk diuji materil adalah Pasal 73 ayat (3), ayat (4) huruf a dan c, dan ayat (5); Pasal 122 huruf (k); dan Pasal 245 ayat (1).

Pasal 73 ayat 3 misalnya memberi wewenang DPR ketika memanggil orang menggunakan bantuan polisi jika yang bersangkutan tidak hadir tiga kali berturut-turut tanpa alasan yang patut dan sah.

“Ketiga pasal tersebut kami pandang telah bertentangan dengan UUD 1945, terutama Pasal 27 ayat (1), Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1 dan 3), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28F UUD 1945,” ujar Bernadus dalam keterangan tertulis kepada Kontan.co.id, Rabu (21/3).

Selain bertentangan dengan UUD 45, menurut Berandus, tiga pasal UU MD3 itu juga merugikan hak konstitusional pemohon yang telah dijamin UUD 45.

“Karena itu, secara hukum kami berwenang dan memiliki hak untuk memohonkan pengujian materi UU tersebut di depan Hakim Mahkamah Konstitusi. Sebab dengan berlakunya UU MD3, kami telah dirugikan dan kerugian itu bersifat fatal dan potensial yang berdasarkan penalaran yang wajar dipastikan akan terjadi, serta mempunyai hubungan kausal dengan berlakunya UU MD3,” ujarnya.

Tiga pasal UU MD3, ini menurut pemohon juga bertentangan dengan beberapa UU lain seperti; UU No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP, UU No. 22 Tahun 1999 Tentang Otonomi Daerah (Pasal 28 dan Pasal 55), UU No. 14.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×