kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Menkumham persilakan jika ada yang akan ajukan gugatan UU No.2/2018 tentang MD3


Kamis, 15 Maret 2018 / 13:39 WIB
Menkumham persilakan jika ada yang akan ajukan gugatan UU No.2/2018 tentang MD3
ILUSTRASI. Menkumham Yasonna Laoly


Sumber: Kompas.com | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menyatakan, Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD  atau UU MD3 sudah resmi diberi nomor dan tercatat dalam lembaran negara. 

Saat ini, UU MD3 tercatat sebagai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. 

"Maka sekarang sudah mulai bisa menggugatnya. Karena sudah ada nomornya dan sudah sah menjadi undang-undang," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/3). 

"Jadi kalau ada sekarang mau mengajukan judicial review silakan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018," ujar Yasonna. 

Ia menyadari, saat ini UU MD3 menjadi polemik di masyarakat, karena itu pemerintah mempersilakan masyarakat menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Yasonna menyatakan, tak ada efek apa pun terhadap UU MD3 meskipun tak ditandatangani Presiden Joko Widodo. Karena itu, DPR dan MPR bisa lansgung melakukan proses pelantikan pimpinannya yang baru. 

"Enggak ada (masalah). (Sesuai) konstitusi itu. Konstitusi mengatakan bahwa kalau tidak ditandatangani Presiden maka oleh konstitusi disebutkan 30 hari. Jadi 30 harinya itu pukul 00.00 WIB tadi malam," tutur Yasonna. 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah memastikan dirinya tidak akan menandatangani lembar pengesahan UU MD3.

"Hari ini kan sudah terakhir dan saya sampaikan saya tidak menandatangani undang-undang tersebut," kata Jokowi kepada wartawan di Serang, Banten, Rabu (14/3). 

Jokowi mengaku dirinya tidak menandatangani karena menangkap keresahan masyarakat terkait adanya sejumlah pasal kontroversial dalam UU MD3. 

Jokowi menyadari, meski dirinya tidak menandatangani, UU MD3 tetap akan mulai berlaku pada Kamis (15/3). 

Berdasarkan aturan, Presiden diberi waktu 30 hari setelah disahkan DPR untuk menandatangani UU. Jika tidak ditandatangani, UU tersebut tetap berlaku. 

UU MD3 disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 12 Februari 2018. 


Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul : UU MD3 Sudah Diberi Nomor, Menkumham Persilakan Masyarakat Gugat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×