kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.782   14,00   0,09%
  • IDX 7.495   15,66   0,21%
  • KOMPAS100 1.160   5,20   0,45%
  • LQ45 920   6,64   0,73%
  • ISSI 226   -0,42   -0,18%
  • IDX30 475   4,07   0,87%
  • IDXHIDIV20 573   5,09   0,90%
  • IDX80 133   0,84   0,63%
  • IDXV30 140   1,19   0,85%
  • IDXQ30 158   1,00   0,64%

Tuntut Patuhi Putusan MK, Mulai Besok Massa Buruh Demo di DPR dan KPU


Rabu, 21 Agustus 2024 / 20:39 WIB
Tuntut Patuhi Putusan MK, Mulai Besok Massa Buruh Demo di DPR dan KPU
ILUSTRASI. Sejumlah buruh mengikuti aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa (28/2/2023). Partai Buruh berencana mengerahkan massa untuk berunjuk rasa sebagai respons terhadap tindakan inkonstitusional DPR


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Partai Buruh berencana mengerahkan massa untuk berunjuk rasa sebagai respons terhadap tindakan inkonstitusional DPR yang mendadak menggelar rapat Badan Legislasi (Baleg) hari ini. 

Rapat tersebut membahas revisi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Pilkada. Salah satu gugatan yang dikabulkan MK adalah penghapusan dikotomi partai parlemen dan nonparlemen dalam mengusung calon kepala daerah, yang diajukan oleh Partai Buruh. 

Untuk itu, massa buruh akan melakukan demo di depan DPR/MPR RI, Senayan, pada Kamis (22/8/2024) pagi. 

Baca Juga: Prof Budi Santoso Kembali Bertugas Sebagai Dekan FK Unair Mulai Besok

"Tuntutan aksi, mendesak DPR RI untuk tidak melawan dan mengubah Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024," kata Sekretaris Jenderal Partai Buruh, Ferri Nuzarli, kepada Kompas.com, Rabu (21/8/2024). 

Massa buruh juga akan berdemo di depan kantor KPU RI di Menteng pada Jumat (23/8/2024). 

"Tuntutannya mendesak KPU paling lambat tanggal 23 Agustus sudah mengeluarkan Peraturan KPU (tentang pencalonan pilkada) sesuai Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024," tambah dia. 

Instruksi untuk aksi ini telah disampaikan oleh Executive Committee (Exco) Pusat Partai Buruh melalui Nomor 158/ORG/EXCO-P/IX/2024 kepada 11 inisiator Partai Buruh, serta garda rakyat dan pengurus Exco partai di Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. 

Ferri mengatakan, sedikitnya 2.000 buruh akan terlibat dalam unjuk rasa ini.   

Baca Juga: Berlaku Mulai Besok! CGV Gelar Promo Buy 1 Get 1 Free Tiket Film Sinden Gaib

Diberitakan sebelumnya, hasil rapat Baleg hari ini telah 'mengakali' sejumlah putusan penting MK kemarin terkait UU Pilkada. 

Misalnya, Baleg menolak menjalankan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 soal syarat usia minimum calon kepala daerah. Dalam putusan itu, MK menegaskan bahwa titik hitung usia minimum calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon oleh KPU. 

Sebaliknya, Baleg DPR pilih mengikuti putusan kontroversial Mahkamah Agung (MA) yang dibuat hanya dalam tempo 3 hari, yakni titik hitung usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak tanggal pelantikan.

Dalam rapat, keputusan ini diambil hanya dalam hitungan menit. Mayoritas fraksi, kecuali PDI-P, menganggap bahwa putusan MA dan MK adalah dua opsi yang bisa diambil. Sehingga, mereka menilai, DPR bebas mengambil putusan mana untuk diadopsi dalam revisi UU Pilkada sebagai pilihan politik masing-masing fraksi. 

Baleg pun 'mengakali' Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu. 

Baca Juga: Ceritakan Kisah Horor Vlogger di Hutan Terlarang, Film Pasar Setan Tayang Mulai Besok

Baleg mengakalinya dengan membuat pelonggaran threshold itu hanya berlaku buat partai politik di luar DPRD. Ketentuan itu menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada yang dibahas oleh panja dalam kurun hanya sekitar 3 jam rapat. 

Sementara itu, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20% kursi DPRD atau 25% suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen. 

Padahal, justru pasal itu lah yang dibatalkan MK dalam putusannya, kemarin. Tidak ada perlawanan berarti dari para anggota panja untuk membela putusan MK yang sebetulnya berlaku final dan mengikat. 

Sejak 2018, MK sudah menegaskan bahwa putusan MK terkait konstitusionalitas sebuah undang-undang harus dipatuhi. 

Mahkamah ketika itu menegaskan bahwa sekali MK telah mendeklarasikan suatu undang-undang atau suatu pasal, ayat, dan/atau bagian dari suatu undang-undang bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka tindakan apa pun yang mengabaikan putusan itu bakal bersifat ilegal. 

Baca Juga: Kereta Ekonomi New Generation Beroperasi di KA Gaya Baru Malam Selatan Mulai Besok

Pengabaian itu dapat berarti penggunaan suatu undang-undang atau suatu pasal, ayat, dan/atau bagian undang-undang seolah-olah sebagai undang-undang yang sah, padahal oleh Mahkamah telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. 

"Dengan demikian, dalam hal suatu lembaga atau masyarakat tidak menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi, hal demikian merupakan bentuk nyata dari pembangkangan terhadap konstitusi," tulis Putusan Nomor 98/PUU-XVI/2018 itu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai Besok, Massa Buruh Demo di DPR dan KPU Tuntut Patuhi Putusan MK", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/08/21/16242521/mulai-besok-massa-buruh-demo-di-dpr-dan-kpu-tuntut-patuhi-putusan-mk?page=all#page2.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×