kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.616.000   15.000   0,58%
  • USD/IDR 18.111   28,00   0,15%
  • IDX 6.186   94,98   1,56%
  • KOMPAS100 811   14,88   1,87%
  • LQ45 619   12,34   2,03%
  • ISSI 214   3,34   1,59%
  • IDX30 349   7,21   2,11%
  • IDXHIDIV20 430   7,44   1,76%
  • IDX80 93   1,76   1,94%
  • IDXV30 117   2,05   1,78%
  • IDXQ30 112   2,25   2,06%

Maharani Suciyono diperiksa KPK sebagai saksi


Senin, 08 Juli 2013 / 11:53 WIB
ILUSTRASI. PT Bank Amar Indonesia Tbk (“Amar Bank”)


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Maharani Suciyono, mahasiswa universitas swasta di Jakarta, hari ini (8/7) hadir di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap pengurusan kuota impor sapi di Kementerian Pertanian. Rencananya Maharani akan menjadi saksi dari tersangka Maria Elizabeth Liman, Direktur Utama PT Indoguna Utama.

"Dimintai keterangan atas tersangka MEL," kata Kepala Bidang Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, dalam pesan singkatnya, Senin (8/7).

Maharani tiba sekitar pukul 10.50 WIB. Sayangnya, mahasiswi yang sempat ikut tertangkap penyidik KPK itu hanya menebar senyum di hadapan awak media.

Bahkan, ketika awak media melontarkan pertanyaan kepada Maharani, kedatangannya ke KPK untuk menjadi saksi siapa, ia tetap bungkam.

KPK juga menjadwalkan pemeriksaan atas Direktur PT Radina Niaga Mulia Elda Devianne Adiningrat, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Zacky dan seorang bernama Gerry Roger. Di antara nama-nama tersebut, hanya Maharani saja yang terlihat sudah hadir di kantor KPK.

Kasus ini berawal dari peristiwa tangkap tangan penyidik terhadap dua bos PT Indoguna Utama Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi serta orang dekat mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaq, yakni Ahmad Fathanah.

Keempatnya langsung ditetapkan KPK sebagai tersangka. Selang beberapa bulan lembaga anti rasuah itu juga menetapkan Dirut Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman sebagai tersangka.

Juard dan Arya sudah dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, sedangkan Luthfi dan Fathanah masih menjalani persidangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Legacy Data-Driven Forecasting: Prediksi Penjualan Lebih Akurat, Keputusan Bisnis Lebih Tepat

[X]
×