kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.481.000   3.000   0,20%
  • USD/IDR 15.703   21,00   0,13%
  • IDX 7.557   53,01   0,71%
  • KOMPAS100 1.175   9,66   0,83%
  • LQ45 939   11,90   1,28%
  • ISSI 227   0,10   0,04%
  • IDX30 484   6,37   1,33%
  • IDXHIDIV20 584   9,51   1,66%
  • IDX80 134   1,12   0,85%
  • IDXV30 142   -0,56   -0,39%
  • IDXQ30 162   1,94   1,21%

Maarif: Praperadilan BG rusak struktur hukum


Selasa, 17 Februari 2015 / 23:11 WIB
Maarif: Praperadilan BG rusak struktur hukum
ILUSTRASI. Franky Oesman Widjaja, Wakil Ketua Umum II Bidang Perekonomian Kadin Indonesia dalam acara B20, Bali.


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Ketua Tim Independen Buya Syafii Maarif menilai, banyak ahli hukum yang akan kecewa atas putusan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan. Menurut dia, keputusan itu akan merusak struktur hukum yang ada.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya telah mengabulkan permohonan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan. Hakim yang menangani permohonan itu, Sarpin Rizaldi menilai, penetapan tersangka Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak sah.

"Orang yang bela Budi Gunawan pasti senang (dengan putusan itu). Tapi ahli hukum pasti kecewa, karena putusan itu merusak struktur hukum," kata Buya di Kantor Maarif Institute, Jakarta, Selasa (17/2).

Menanggapi putusan itu, Tim Independen yang sebelumnya dibentuk Presiden Joko Widodo untuk menyelesaikan kisruh KPK-Polri, berkumpul di Kantor Maarif Institute. Mereka akan memberikan rekomendasi kembali kepada Jokowi untuk menyelesaikan kisruh ini.

Buya menduga, hakim tidak mempertimbangkan keberadaan Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebelum mengambil keputusan. Sehingga, hakim Sarpin mengabulkan permohonan praperadilan Budi Gunawan.

"KUHAP Pasal 77 itu ditafsirkan, saya bukan ahli hukum ya, tapi itu ditafsirkan seenaknya saja," ujarnya.

Untuk diketahui, dalam Pasal 77 KUHAP, terdapat enam hal dalam sebuah proses hukum yang dapat diajukan praperadilan, yaitu sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penyidikan, dan penuntutan. Selain itu, diatur pula mekanisme mengenai permintaan ganti rugi dan rehabilitasi nama baik. (Dani Prabowo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES)

[X]
×