CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

KY perkirakan hasil praperadilan timbulkan polemik


Selasa, 17 Februari 2015 / 16:39 WIB
KY perkirakan hasil praperadilan timbulkan polemik
ILUSTRASI. Cermati Kurs Dollar-Rupiah di Bank Mandiri Hari ini Senin, 4 September 2023. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki mengakui bahwa KY sejak awal sudah membentuk tim untuk memantau proses praperadilan Komjen Budi Gunawan yang dipimpin hakim tunggal Sarpin Rizaldi. Menurut Suparman, KY sudah memperkirakan hasil putusan praperadilan akan menimbulkan polemik.

"Putusan ini mengkhawatirkan terjadinya keruwetan hukum dan bertentangan dengan semangat Mahkamah Agung (MA) soal konsistensi putusan," ujar Suparman, saat menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim Sarpin Rizaldi, oleh Koalisi Masyarakat Sipil, Selasa (17/2).

Suparman mengatakan, KY menyesalkan sikap aparat pengadilan di tingkat bawah, yang tidak menunjukan konsistensi hukum. Menurut dia, konsistensi hakim diperlukan untuk menjaga kepastian hukum. Jika tidak, maka akan timbul terobosan yang aneh dalam putusan di persidangan.

Ia menambahkan, sejak awal, sebelum dilakukan sidang praperadilan, KY telah menyiapkan tim untuk memantau dan mendeteksi proses praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut Suparman, KY saat ini sedang menyiapkan laporan komprehensif mengenai apa pun yang terjadi dalam praperadilan yang dipimpin oleh hakim Sarpin tersebut.

Aktivis antikorupsi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil mengadukan Hakim Sarpin ke KY. Sarpin disangka melanggar poin 8 dan 10 dalam Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim.

Sarpin dianggap menabrak ketentuan KUHAP, serta menggunakan argumentasi yang melampaui kewenangan yang dimiliki.

Hakim Sarpin memutuskan bahwa penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK tidak sah. Hakim menganggap KPK tidak memiliki kewenangan untuk mengusut kasus yang menjerat Budi.

Hakim Sarpin menganggap permohonan tim pengacara Budi Gunawan termasuk dalam obyek praperadilan. Pihak Budi mempermasalahkan penetapannya sebagai tersangka oleh KPK. (Abba Gabrillin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×