kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.768.000   18.000   0,65%
  • USD/IDR 17.758   14,00   0,08%
  • IDX 6.502   -24,02   -0,37%
  • KOMPAS100 848   -1,25   -0,15%
  • LQ45 642   -2,64   -0,41%
  • ISSI 228   -0,01   0,00%
  • IDX30 359   -1,39   -0,39%
  • IDXHIDIV20 437   -0,21   -0,05%
  • IDX80 97   -0,26   -0,27%
  • IDXV30 121   0,35   0,29%
  • IDXQ30 114   -0,45   -0,40%

KPK disarankan ajukan PK atas praperadilan BG


Selasa, 17 Februari 2015 / 20:23 WIB
ILUSTRASI. Inilah 2 Cara Kirim Chat WhatsApp ke Nomor Sendiri lewat Link dan Kontak


Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana meminta untuk Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan upaya Peninjauan Kembali atas putusan Praperadilan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan beberapa hari yang lalu.

Ia bilang bahwa upaya hukum yang harus dilakukan KPK adalah Peninjauan Kembali untuk kemudian Komjen Pol Budi Gunawan tidak dilantik oleh Presiden Jokowi. "Yang pasti setelah Abraham Samad jadi tersangka, lakukan PK Praperadilan dan Budi Gunawan tidak dilantik" sebut Denny di Gedung KPK, Selasa (17/2).

Dalam penuturannya, Ia menyebutkan agar KPK segera menempuh upaya hukum melalui pengajuan peninjauan kembali (PK). Hal ini karena kasasi ke Mahkamah Agung dalam undang-undangnya tidak akan membuka ruang untuk kasasi praperadilan."Jadi yang tersisa adalah upaya hukum luar biasa yaitu PK" tandas Denny.

Sebelumnya, Hakim Sarpin Rizaldi memutuskan bahwa penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK dalam sidang praperadilan tidak sah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×