Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana meminta untuk Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan upaya Peninjauan Kembali atas putusan Praperadilan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan beberapa hari yang lalu.
Ia bilang bahwa upaya hukum yang harus dilakukan KPK adalah Peninjauan Kembali untuk kemudian Komjen Pol Budi Gunawan tidak dilantik oleh Presiden Jokowi. "Yang pasti setelah Abraham Samad jadi tersangka, lakukan PK Praperadilan dan Budi Gunawan tidak dilantik" sebut Denny di Gedung KPK, Selasa (17/2).
Dalam penuturannya, Ia menyebutkan agar KPK segera menempuh upaya hukum melalui pengajuan peninjauan kembali (PK). Hal ini karena kasasi ke Mahkamah Agung dalam undang-undangnya tidak akan membuka ruang untuk kasasi praperadilan."Jadi yang tersisa adalah upaya hukum luar biasa yaitu PK" tandas Denny.
Sebelumnya, Hakim Sarpin Rizaldi memutuskan bahwa penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK dalam sidang praperadilan tidak sah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News