kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

MA: perbankan jangan ragu dengan pengadilan agama


Jumat, 03 Mei 2013 / 16:42 WIB
MA: perbankan jangan ragu dengan pengadilan agama
ILUSTRASI. Masyarakat Indonesia dipastikan tidak akan mendapatkan libur panjang saat perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Masalah sengketa perbankan syariah masih menjadi dilema. Banyak kasus sengketa yang diadili di peradilan umum. Tetapi ada juga yang dibawa ke pengadilan Agama. Tidak heran saat ini ada dua kasus uji materi Undang-undang (UU) Perbankan Syariah ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyoal mengenai peradilan mana yang paling berwenang mengadili sengketa perbankan syariah.

Menanggapi hal ini, Ketua Muda Agama MA Andi Syamsul Alam mengatakan, bila merujuk pada undang-undang, sengketa perbankan syariah memang bisa diadili di dua pengadilan tersebut. "Jadi pengadilan sengketa perbankan syariah terbagi dua. Ada yang ke pengadilan umum dan pengadilan agama, karena memang seperti itu undang-undangnya," ujar Andi, saat ditemui usai acara launching majalah warga MA di Gedung MA, Jumat (3/5).

Saat ini, yang membedakan, suatu sengketa harus diadili di peradilan umum dan peradilan agama tergantung pada akad (perjanjian) dan transaksinya. "Jadi sekarang yang menentukan adalah perbankan," tegasnya.

Andi mengakui, peradilan agama itu baru tumbuh. Ini mungkin yang menyebabkan keraguan dari perbankan apakah peradilan agama memiliki kapasitas dan kemampuan untuk menyelesaikan sengketa perbankan yang berhubungan dengan bank syariah. Makanya sampai saat ini, baik peradilan umum maupun peradilan agama sama-sama memiliki kesempatan untuk mengadili sengketa perbankan.

Padahal, hakim-hakim pengadilan agama sudah memiliki kapasitas untuk mengadili sengketa perbankan syariah. Menurut, hakim-hakim sudah mendapat pelatihan yang intensif dari Bank Indonesia (BI) soal ekonomi dan perbankan syariah. "Kita juga sudah beberapa kali melakukan studi banding ke luar," kata Andi. Makanya, sebenarnya perbankan tidak perlu ragu akan kapasitas pengadilan agama.   

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×