Sumber: Kompas TV | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir merespons langkah cepat Mahkamah Agung (MA) di bawah kepemimpinan Sunarto yang melakukan mutasi besar-besaran terhadap jajaran hakim dan panitera di berbagai wilayah, khususnya Jakarta, termasuk Jawa Timur. Mutasi tersebut mencakup 199 hakim dan 68 panitera.
“Apresiasi setinggi-tingginya atas langkah cepat Ketua MA, Prof. Sunarto, yang memutasi 199 hakim dan 68 panitera, khususnya yang bertugas di Jakarta, serta menempatkan hakim-hakim dari luar Jakarta untuk memperkuat integritas lembaga peradilan,” ujar Adies kepada wartawan, Rabu (23/4/2025).
Adies berharap mutasi ini menjadi peringatan bagi hakim yang tidak menjalankan tugas secara profesional dan berpotensi melakukan praktik transaksional dalam memutus perkara.
“Langkah ini harus menjadi pembelajaran bagi hakim yang memiliki niat menyimpang. Apalagi kini setiap hakim yang dipromosikan ke Jakarta diwajibkan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), riwayat keluarga, serta bukti rekening koran pribadi. Ini bentuk transparansi yang patut diapresiasi,” ujarnya.
Menurut Adies, langkah tegas ini menunjukkan keseriusan MA dalam membenahi institusi peradilan agar lebih bersih dan profesional.
“Ini membuktikan bahwa MA di bawah kepemimpinan Prof. Sunarto serius memberantas oknum-oknum yang mencoreng integritas peradilan. Reformasi ini harus terus dikawal,” kata politikus Partai Golkar tersebut.
Dalam dokumen Hasil Rapat Pimpinan MA tertanggal 22 April 2025 yang dipublikasikan di laman resmi MA, tercatat rotasi besar-besaran terhadap hakim di sejumlah wilayah, terutama di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta dan Surabaya.
Di PN Jakarta Pusat, 11 hakim dipindah ke berbagai daerah seperti Bandung, Surabaya, Tangerang, Bekasi, Sidoarjo, dan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara.
PN Jakarta Barat juga mengalami rotasi dengan 11 hakim dipindah ke Tangerang, Bekasi, Surakarta, Semarang, dan Palembang.
Baca Juga: 3 Hakim Terseret Mafia Peradilan, Diduga Terima Sogok Pesanan Putusan Rp 60 M
PN Jakarta Selatan memutasi 12 hakim ke sejumlah daerah seperti Sidoarjo, Tangerang, Jakarta Timur, Bandung, Semarang, Surakarta, dan Palembang.
Sementara di PN Surabaya, 10 hakim dipindah ke PN Sidoarjo, Semarang, Makassar, serta ke Pengadilan Tinggi Kupang dan NTB.
Selain itu, posisi ketua dan wakil ketua di beberapa pengadilan turut mengalami perubahan.
Ketua PN Jakarta Pusat dipindah ke Pengadilan Tinggi Medan, sementara wakil ketuanya dimutasi ke Pengadilan Tinggi Palembang.
Langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya MA untuk memperkuat integritas lembaga peradilan serta mempercepat reformasi di tubuh pengadilan.
Selanjutnya: Perbaikan Terus Dilakukan, 198,85 Juta Faktur Pajak Berhasil Dibuat di Coretax
Menarik Dibaca: UTBK 2025 Kapan Diadakan? Simak juga Cara daftarnya berikut
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News