kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

MA Menangkan Nubika Jaya Vs Stanchart


Rabu, 06 November 2013 / 08:54 WIB
ILUSTRASI. PT Bank Capital Indonesia Tbk (BACA)


Reporter: Wuwun Nafsiah | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. PT Nubika Jaya kembali menang melawan Standard Chartered Bank (SCB) dalam sengketa transaksi derivatif. Mahkamah Agung (MA) akhirnya menolak kasasi yang diajukan SCB.

Dalam laman resmi MA, perkara no 859/K/PDT/2013 telah diputus tanggal 24 Juli 2013. Sementara perkara no 1343/K/PDT/2013 diputus pada 26 September 2013. Majelis hakim yang memutus kedua perkara ini adalah Takdir Rahmadi, Soltoni Mohdally, dan I Made Tara.

Putusan MA ini telah menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di tingkat banding dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Artinya, kedua belah pihak yang bersengketa harus mengembalikan uang yang telah berputar dalam kontrak derivatif.

Dalam perjanjian callable forward option, SCB harus mengembalikan uang ke Nubika sebesar US$ 5,25 juta. Sebaliknya, Nubika juga harus menyetor Rp 52,18 miliar ke SCB.

Sementara dalam perjanjian target redemption fund, SCB harus mengembalikan pada Nubika dana sebesar US$ 13 juta. Begitu pula Nubika harus mengembalikan ke SCB sebesar Rp 122,4 miliar. Selain itu, SCB diminta membayar ganti rugi materiil terhadap Nubika senilai US$ 40.891 dan Rp 310 juta.

SCB tak mau berkomentar terkait putusan ini. "Mengingat hal ini berhubungan dengan klien kami, Standard Chartered tidak bisa berkomentar," ujar Head Of Public Affairs SCB, Wanda Harahap (5/11).

Perkara ini bermula saat Nubika Jaya menggugat SCB terkait transaksi derivatif. SCB menawarkan produk transaksi yang bertujuan untuk hedging (lindung nilai) kepada karyawan Nubika berupa perjanjian Target Redemption Forward (TRF) dan Callable Forward Option (CPO).

Dalam perjanjian TRF Nubika harus menjual dolar AS kepada SCB selama 25 minggu sejak 2 September 2008 sampai 17 Februari 2009. SCB membeli dengan kurs Rp 9.500 per dolar AS dari minggu pertama hingga ke-5. Sementara dari minggu ke-6 hingga minggu ke-25 SCB membeli dengan kurs Rp 9.370 per dolar AS.

Setelah transaksi berjalan 9 kali, Nubika tidak lagi menjual dolar AS ke SCB. Selanjutnya, SCB membatalkan perjanjian dan menjatuhkan denda sebesar US$ 23 juta terhadap Nubika.

Dalam perjanjian CPO, Nubika mesti menjual dolar AS ke SCB selama 52 minggu sejak 17 September 2008 sampai 9 September 2009. Selanjutnya, SCB membeli dengan kurs Rp 9.950 per dolar AS dari minggu pertama hingga ketujuh. Minggu selanjutnya, SCB membeli dengan kurs Rp 9.875 per US$.

Pada transaksi ketujuh, Nubika minta pembatalan perjanjian karena rupiah terus melemah. SCB mau membatalkan jika Nubika membayar denda sebesar US$ 13 juta. Nilainya terus bengkak menjadi US$ 23 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×