kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

MA batalkan permen tender TV Digital


Selasa, 07 Mei 2013 / 22:32 WIB
MA batalkan permen tender TV Digital
ILUSTRASI. Foto aerial deretan gedung perkantoran di Jakarta, Rabu (8/4). Cuaca hari ini di Jabodetabek cerah berawan hingga hujan ringan, menurut ramalan BMKG. KONTAN/Fransiskus Simbolon.


Reporter: Merlinda Riska | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Beberapa stasiun televisi yang menang dalam tender penyelenggaraan TV Digital dari Kementerian Komunikasi dan Informatika saat ini tengah was-was. Pasalnya, Mahkamah Agung sudah memberikan keputusan untuk gugatan Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia (ATVJI) untuk meninjau tender TV Digital.

Mahkamah Agung dalam amar putusannya telah mengabulkan permohonan ATVJI untuk menguji ma­teri Peraturan Menteri Komu­nikasi dan Informatika (Permen­ko­min­fo) Nomor 22 Tahun 2011 ten­tang Penyelenggaraan TV Digital.

Santoso dari ATVJI menyatakan kepada KONTAN (7/5) putusan MA sebenarnya sudah ada sejak dua minggu lalu. Namun, amar putusan Mahkamah Agung tentang pembatalan aturan tersebut belum keluar. Putusan ini bisa dilihat di website MA di link http://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=f87161d0-094a-194a-9014-30353030

"Kami masih menunggu MA untuk bisa segera mengeluarkan amar putusannya. Sebab, seperti kita tahu, proses tender TV digital ini sudah berjalan," katanya. Menurut Santoso, amar putusan tersebut sangatlah ditunggu banyak pihak. Sebab, dengan adanya putusan ini seluruh tender TV digital di berbagai daerah menjadi ilegal dan kegiatan tender yang akan dilaksanakan pun harus dihentikan.

Sekretaris Perusahaan Visi Media Neil Tobing menyatakan, sebetulnya pihaknya telah mendengar isu tersebut. "Namun, kami masih tetap mengikuti peraturan pemerintah yang masih berlaku saat ini," katanya. Neil berharap, pemerintah bisa memberikan kepastian hukum. "Karena kami sudah investasi dan nilai investasinya kan enggak sedikit," ujarnya.

Senada dengan Neil, Sekretaris Perusahaan MNC Aria Mahendra Sinulingga pun masih tetap mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah. "Kami tidak ingin berandai-andai, jadi kami tunggu saja dari
pemerintah seperti apa," katanya.

Yang jelas, pihak Lembaga Penyiaran Penyelenggara Penyiaran Multipleksing (LPPPM) ini masih terus melanjutkan jadwal yang sudah ditetapkan pemerintah. Buktinya, dalam waktu dekat, lembaga multipleksing akan mengadakan pertemuan dalam rangka evaluasi pelaksanaan TV digital selain zona 1 dan 14.

Pihak pemerintah pun masih terus menjalankan aturan ini. "Pada prinsipnya kami ini taat hukum. Jadi, selama kami belum terima amar putusan secara resmi, kami masih menjalankan aturan yang berlaku," kata Gatot S. Dewabroto, Kepala Humas Kominfo.

Pihak Viva Media telah berinvestasi setidaknya Rp 50 miliar untuk zona 4 (DKI Jakarta dan Banten) lewat TV One, zona 5 (Jawa Barat) lewat ANTV Bandung, zona 6 (Jawa Tengah dan Yogyakarta) lewat TVOne Semarang, dan zona 7 (Jawa Timur) lewat ANTV. Sementara, untuk zona 1 (Aceh dan Sumatera Utara) dan zona 14 (Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan) yang baru dimenanginya diproyeksi menelan investasi tiga kali lipat dari investasi sebelumnya.

Sementara itu, pihak MNC, sebelumnya memproyeksi peralihan migrasi sistem analog ke digital membutuhkan biaya sekitar Rp 4 triliun-Rp 5 triliun untuk peralihan pemancar digital bernama digital video broadcasting terrestrial (DVB-T).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×