kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Sebanyak 19 stasiun televisi ikut seleksi zona I


Senin, 25 Maret 2013 / 07:30 WIB
ILUSTRASI. Buah apel dapat Anda manfaatkan sebagai obat herbal asam lambung.


Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Dadan M. Ramdan

JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) membuka pendaftaran seleksi lembaga penyiaran penyelenggara penyiaran multipleksing (LP3M) untuk Zona I yang meliputi Nanggroe Aceh Darussalam dan Sumatera Utara serta Zona XIV (Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan).

Sampai batas waktu pendaftaran berakhir Jumat (22/3) pekan lalu, sebanyak 19 stasiun televisi mendaftarkan diri dan mengambil dokumen seleksi lembaga penyiaran televisi digital terestrial tidak berbayar alias free to air. Tahap seleksi berikutnya adalah pemasukan dan evaluasi dokumen permohonan mulai 22-26 April nanti. Sedang penetapan pemenang seleksi pada 3 Mei mendatang.

Tapi, sebelum masuk tahap seleksi selanjutnya, Kemkomimfo menggelar uji publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Penggunaan Pita Spektrum Frekuensi Radio Ultra High Frequency Pada Zona Layanan I dan Zona Layanan XIV untuk Keperluan Transisi Televisi Siaran Digital Terestrial. Uji publik berlangsung sejak 22-28 Maret 2013.

Gatot S. Dewabroto, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemkominfo, mengatakan, calon beleid tersebut merupakan dasar hukum bagi pemanfaatan frekuensi TV digital di kedua zona itu. "Agar ke depannya tidak dipermasalahkan," ujarnya kepada KONTAN, Minggu (24/3).
Dari 19 penyelenggara penyiaran televisi yang berminat mengikuti seleksi, Gatot mengungkapkan, kebanyakan adalah stasiun TV nasional. "Porsinya mencapai 65%, sisanya televisi lokal atau televisi daerah," ungkap dia.

Gatot menjelaskan, stasiun televisi yang ikut seleksi harusĀ  memiliki izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) pada Zona I dan Zona XIV. Sehingga, jumlah peserta seleksi lebih sedikit ketimbang seleksi di lima zona awal yang mencapai 62 stasiun televisi.
Bambang Santoso, Ketua Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia (ATVJI) bilang, stasiun TV nasional kurang berminat mengikuti seleksi di Zona I dan Zona XIV. Alasannya, kedua zona tersebut tidak strategis. Mereka lebih antusias di wilayah Jawa.

Meski begitu, Hadiansyah Lubis, Kepala Komunikasi Pemasaran PT Televisi Tansformasi Indonesia (Trans TV), menyatakan, perusahaannya tetap ikut seleksi untuk Zona I dan XIV. "Untuk seleksi kali ini, kami diwakili Trans7. Kebijakan perusahaan demi memberikan kesempatan kepada Trans7," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×