kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

MA batalkan kenaikan tarif BPJS, apa solusi DPR?


Kamis, 12 Maret 2020 / 21:08 WIB
MA batalkan kenaikan tarif BPJS, apa solusi DPR?
ILUSTRASI. JAKARTA,10/03-KENAIKAN IURAN BPJS BATAL. Petugas melayani pendaftaran peserta di Kantor Pelayanan Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta, Seleasa (10/03). Mahkamah Agung (MA) mengabulkan 'Judicial Revie


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa waktu lalu, Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta kelas mandiri.

Pada akhirnya, pemerintah maupun pihak BPJS Kesehatan harus memutar otak demi menemukan solusi untuk menambal dana kewajiban yang harus dibayarkan oleh BPJS Kesehatan ke fasilitas kesehatan (faskes) di seluruh Indonesia.

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo mengimbau agar pemerintah segera mencari solusi untuk membantu BPJS Kesehatan. Pasalnya, jika pemerintah tidak segera mencari solusi, maka imbasnya akan sangat terasa di masyarakat.

Baca Juga: Setelah Kenaikan Iuran Dianulir MA, Ini Strategi BPJS Kesehatan Tekan Defisit

"BPJS kalau bangkrut maka dampaknya bukan hanya ke BPJS saja, tapi akan terkena ke rakyat juga. Mungkin rumah sakit akan menolak pasien BPJS, atau akan mengutamakan pasien mandiri non-BPJS," ujar Rahmad di Gedung DPR RI, Kamis (12/3).

Untuk itu, ia memberikan beberapa usulan yang mungkin dapat digunakan oleh pemerintah untuk menyelamatkan BPJS Kesehatan.

Pertama, melakukan pengalihan subsidi energi ke BPJS Kesehatan. Ia mencontohkan, subsidi energi seperti listrik, bahan bakar minyak (BBM), atau gas LPG bisa dikurangi sedikit untuk kemudian dialihkan menjadi subsidi BPJS.

Kedua, melakukan pembatasan pembiayaan, agar manfaat yang diberikan tidak jauh melebihi biaya yang dibayarkan oleh masyarakat. Rahma menilai hal inilah yang membuat defisit kian membengkak.

Ketiga, membebankan perusahaan rokok untuk ikut bertanggung jawab dalam pembayaran klaim BPJS ke faskes. Hal ini didorong karena 20% klaim BPJS digunakan untuk membayar penyakit katastropik seperti penyakit jantung atau kanker.




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×