CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.513.000   -30.000   -1,94%
  • USD/IDR 15.740   98,00   0,62%
  • IDX 7.244   -140,01   -1,90%
  • KOMPAS100 1.117   -21,26   -1,87%
  • LQ45 887   -14,43   -1,60%
  • ISSI 220   -4,35   -1,94%
  • IDX30 457   -6,42   -1,38%
  • IDXHIDIV20 554   -6,30   -1,12%
  • IDX80 128   -2,00   -1,53%
  • IDXV30 139   -0,11   -0,08%
  • IDXQ30 153   -1,86   -1,20%

MA batalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan menuai pro dan kontra


Selasa, 10 Maret 2020 / 09:43 WIB
MA batalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan menuai pro dan kontra
ILUSTRASI. Petugas mencuci tangan menggunakan cairan antiseptik di Kantor Pelayanan Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta, Senin (9/3/2020). Mahkamah Agung (MA) mengabulkan 'Judicial Review' Peraturan Presiden (P


Reporter: Abdul Basith, Grace Olivia, Handoyo, Lidya Yuniartha, Rahma Anjaeni | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - Keputusan Mahkamah Agung (MA) untuk mencabut salah satu pasal di Peraturan Presiden (Perpres) No 75  Tahun 2019 tentang  Jaminan Kesehatan menuai pendapat pro dan kontra di masyarakat.

Sebagian besar setuju dan mendukung putusan ini karena kenaikan iuran memberatkan sebagian masyarakat. Tapi pemerintah kelabakan karena putusan MA mencabut aturan kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini bisa membawa dampak negatif bagi kondisi keuangan BPJS Kesehatan yang selalu mengalami negatif.

Baca Juga: MA batalkan iuran BPJS Kesehatan bagaimana nasib iuran yang sudah dibayar?

Dalam putusannya, MA mencabut Pasal 34 ayat 1 dan 2 di Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pasal ini mengatur soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro Senin (9/3) menyebut Putusan MA ini diambil dalam sidang majelis pada Kamis 27 Februari 2020. Adapun nomor perkara ini adalah No 7/P/HUM/2020.

Baca Juga: Hore! MA batalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas mandiri

Sebagai gambaran pada pasal 34 ayat 1 menjadi dasar untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Bukan penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP). Pasal tersebut menyatakan iuran kelas III sebesar Rp 42.000 per bulan, kelas II sebesar Rp 110.000 per bulan dan kelas I sebesar Rp 160.000 per bulan.


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×