kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.808   -72,00   -0,43%
  • IDX 8.032   96,61   1,22%
  • KOMPAS100 1.132   15,02   1,34%
  • LQ45 821   5,36   0,66%
  • ISSI 284   5,77   2,08%
  • IDX30 427   0,41   0,10%
  • IDXHIDIV20 513   -1,95   -0,38%
  • IDX80 127   1,53   1,22%
  • IDXV30 139   0,46   0,33%
  • IDXQ30 139   -0,29   -0,21%

MA batalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan menuai pro dan kontra


Selasa, 10 Maret 2020 / 09:43 WIB
MA batalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan menuai pro dan kontra
ILUSTRASI. Petugas mencuci tangan menggunakan cairan antiseptik di Kantor Pelayanan Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta, Senin (9/3/2020). Mahkamah Agung (MA) mengabulkan 'Judicial Review' Peraturan Presiden (P


Reporter: Abdul Basith, Grace Olivia, Handoyo, Lidya Yuniartha, Rahma Anjaeni | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - Keputusan Mahkamah Agung (MA) untuk mencabut salah satu pasal di Peraturan Presiden (Perpres) No 75  Tahun 2019 tentang  Jaminan Kesehatan menuai pendapat pro dan kontra di masyarakat.

Sebagian besar setuju dan mendukung putusan ini karena kenaikan iuran memberatkan sebagian masyarakat. Tapi pemerintah kelabakan karena putusan MA mencabut aturan kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini bisa membawa dampak negatif bagi kondisi keuangan BPJS Kesehatan yang selalu mengalami negatif.

Baca Juga: MA batalkan iuran BPJS Kesehatan bagaimana nasib iuran yang sudah dibayar?

Dalam putusannya, MA mencabut Pasal 34 ayat 1 dan 2 di Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pasal ini mengatur soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro Senin (9/3) menyebut Putusan MA ini diambil dalam sidang majelis pada Kamis 27 Februari 2020. Adapun nomor perkara ini adalah No 7/P/HUM/2020.

Baca Juga: Hore! MA batalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas mandiri

Sebagai gambaran pada pasal 34 ayat 1 menjadi dasar untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Bukan penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP). Pasal tersebut menyatakan iuran kelas III sebesar Rp 42.000 per bulan, kelas II sebesar Rp 110.000 per bulan dan kelas I sebesar Rp 160.000 per bulan.




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×