kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

MA anggap salah ketik PK Supersemar hal biasa


Rabu, 24 Juli 2013 / 16:32 WIB
MA anggap salah ketik PK Supersemar hal biasa
ILUSTRASI. Promo Buy 1 Get 1 Free (BOGO) dari J.CO (Dok/J.CO)


Reporter: RR Putri Werdiningsih |

JAKARTA. Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali memilih untuk menanggapi terjadinya kesalahan ketik yang dilakukan oleh panitera MA saat menuliskan putusan perkara yayasan Supersemar yang terjadi tahun 2010 silam. Salah satu bunyi putusan yang seharusnya mewajibkan yayasan milik mantan Presiden Soeharto itu membayar denda 75% dari Rp 185 miliar ditulis menjadi 75% dari Rp 185 juta saja.

"Ya itu hanya salah ketik. Pertimbangan benar dan tidak ada perbedaan. Semua instansi kan ada salah ketik," kata Hatta Ali saat ditemui di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Rabu (24/7).

Sementara itu juru bicara MA, Ridwan Mansyur mengatakan panitera itu sendiri telah mendapatkan sanksi keras. Sayangnya ketika ditanya lebih lanjut apa bentuk sanksi tersebut, ia tidak menjelaskan. Menurutnya itu persoalan internal.

"Itu kan sifatnya internal, menjadi komite yang bersangkutan," ujar Ridwan.

Sementara ketika ditanya mengenai nasib hakim yang menyidangkan kasus tersebut, menurutnya hakim tersebut tidak dapat dimintai pertanggungan jawab untuk membuat perbaikan putusan. Ridwan beralasan Majelis Hakim kala itu yaitu mantan Ketua MA Harifin Tumpa, Dirwoto dan Rehngene Purba sudah memasuki masa pensiun.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah memutuskan untuk melakukan peninjauan ulang kasasi kasus Supersemar yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA). Hal itu didasarkan dari ditemukannya kesalahan penulisan denda yang harus dibayarkan oleh Yayasan Supersemar dari sebesar Rp 185 miliar menjadi Rp 185 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×