kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Keluarga Soeharto juga tanggung PK Supersemar


Rabu, 24 Juli 2013 / 15:25 WIB
Keluarga Soeharto juga tanggung PK Supersemar
ILUSTRASI. Mencari kerja freelance kini dapat dengan mudah ditemukan melalui beberapa situs online.


Reporter: RR Putri Werdiningsih |

JAKARTA. Meskipun mantan Presiden Soeharto telah meninggal tetapi  Jaksa Agung Basrief Arif menilai Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi Yayasan Supersemar ke Mahkamah Agung (MA) masih dapat dilakukan. Menurutnya gugatan hukum persoalan tersebut bisa dibebankan ke pihak Yayasan Supersemar maupun ahli warisnya.

"Itu kan ada dua. Soeharto sendiri, yayasan sendiri," kata Basrief saat ditemui di kantor Kemenkumham, Rabu (24/7).

Lantas ketika ditanya siapa pihak yang dimaksudnya, Basrief mengatakan ia masih akan melihat terlebih dahulu struktur yayasan Supersemar itu sendiri. Menurutnya Kejaksaan Agung akan segera mempersiapkan memori PK sebagai bahan pengajuan ke MA. Sayangnya saat ditanya kepastian kapan pengajuan itu akan dilakukan, ia belum dapat memastikannya.

"Itu harus dibikin memori PK-nya. Waktunya juga tidak terbatas," imbuhnya.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung memutuskan untuk meninjau ulang kasasi kasus Supersemar yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA). Hal itu didasarkan dari ditemukannya kesalahan penulisan denda yang harus dibayarkan oleh Yayasan Supersemar dari sebesar Rp 185 miliar menjadi Rp 185 juta.

Dalam kasus tersebut, yayasan Supersemar dianggap melawan hukum karena mengucurkan dana rakyat dari pemerintah sebesar US$ 420 ribu dan Rp 185 miliar. Majelis hakim MA sendiri telah menjatuhkan vonis kepada Yayasan Supersemar untuk membayar kepada negara sebesar 75% dari US$ 420 ribu yaitu US$ 315 ribu dan 75% dari Rp 185 juta yaitu Rp 139 juta. Dengan kesalahan putusan itu, jumlah denda yang seharusnya dibayar menjadi lebih sedikit. Meski demikian hingga kini keputusan tersebut belum juga dieksekusi pihak Kejaksaan Agung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×