Reporter: Diade Riva Nugrahani |
JAKARTA. Sengketa antara Tommy Soeharto melawan Pemerintah Indonesia di Pengadilan Guernsey masih terus berlanjut. Setelah menggelar sidang Senin lalu (15/12) yang beragendakan pembacaan memori banding dan kontra memori banding, Pengadilan Banding atau Royal Court of Appeal kini memutuskan untuk menunggu hasil penyelesaian kasus perdata itu di Indonesia. " Kasus sudah berjalan tapi kita masih diwajibkan untuk menyerahkan bagaimana proses perdata itu berlangsung di indonesia, mulai dari gugatan sampai ada putusan yang berlaku di Indonesia" kata Jaksa Pengacara Negara Yoseph Suardi Sabda kepada KONTAN kemarin (17/12).
Selanjutnya besok (19/12) Kejaksaan akan menyerahkan apa yang diminta majelis dalam hal ini laporan sejauh mana masalah kasus perjanjian jual beli piutang PT Timor Putra Nasional (TPN) antara PT Vista Bella Pratama dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) serta gugatan terhadap Yayasan Supersemar diselesaikan di Indonesia. "Hari jumat kita akan serahkan apa yang diminta majelis dan selanjutnya saya belum tau sidang yang akan datang ditentukan kapan" kata Yoseph. Ia mengatakan dirinya akan segera kembali ke Indonesia tanggal 22 Desember nanti. Sekarang, disana ia tengah menyelesaikan laporan kepada Jaksa Agung Hendarman Supanjdi.
Sebelumnya Garnet Investment Limited, perusahaan jasa investasi keuangan milik Tommy di Inggris mengajukan banding, di Royal Court of Appeal atau pengadilan banding. Pasalnya Royal Court of guernsey atau Pengadilan Tingkat Pertama guernsey tersebut membekukan uang mereka senilai 36 juta euro di Banque Nationale de Paris and Paribas (BNP Paribas) di Guernsey, Inggris, hingga 23 Mei 2009.
Dalam memori bandingnya, Garnet menyanggah dan menyatakan, bos mereka sudah tidak mempunyai persoalan hukum di Indonesia. Nah, sanggahan inilah yang bakal dibantah jaksa. Untuk itu, pemerintah mengandalkan sisa dua perkara yang melibatkan Tommy, yaitu kasus perjanjian jual beli piutang PT Timor Putra Nasional (TPN) antara PT Vista Bella Pratama dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) serta gugatan terhadap Yayasan Supersemar. Dua perkara itu masih kami jadikan dasar menguatkan pembekuan.
Namun dua kasus, yakni gugatan Perum Bulog atas PT Goro Batara Sakti, berhenti di tengah jalan setelah Perum Bulog mencabut gugatannya. Yang kedua adalah dugaan korupsi di Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC) yang baru saja dihentikan penyidikannya dua minggu lalu. Yoseph menjelaskan, gugatan terhadap Vista Bella dan TPN sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sedangkan kasus Yayasan Supersemar sedang menunggu putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Pemerintah memang perlu membekukan aset Garnet. Pasalnya, dalam gugatan perdata tersebut, pemerintah menuntut ganti rugi. Dan dana Garnet itu adalah jaminan bila Tommy enggan membayar ganti rugi. Jaksa mesti menyerahkan kontra memori banding paling lambat 19 November lusa. Sedangkan persidangan di tingkat banding baru akan mulai awal Desember mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News