Reporter: Noverius Laoli | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) akhirnya memutuskan memberhentikan sementara hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industri (PHI) Bandung, Imas Dianasari.
Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan hakim Imas sebagai tersangka dalam kasus suap dari Odi Juanda, Manager Administrasi PT Onamba Indonesia. Kasus ini terkait gugatan serikat pekerja terhadap Onamba, perusahaan elektronik di Karawang, Jawa Barat yang memecat karyawannya secara sepihak karena melakukan unjuk rasa.
Ketua MA Harifin A. Tumpa membenarkan bahwa MA segera memberhentikan sementara hakim Imas. “Ya, diberhentikan sementara,” kata Ketua MA Harifin A. Tumpa akhir pekan ini. Meskipun demikian, Tumpa mengaku belum memperoleh informasi secara detail terkait terkait penyuapan hakim Imas. Pasalnya, KPK juga belum melayangkan surat resmi untuk memberikan informasi dan penetapan status hakim Imas kepada MA.
Juru Bicara MA, Hatta Ali, menambahkan, MA akan segera menerbitkan surat keputusan (SK) pemberhentian sementara Hakim Imas. Lebih lanjut, Hatta menyatakan bahwa institusinya juga bakal meningkatkan pengawasan terhadap hakim-hakimnya. Hal ini mengingat banyak hakim yang tersangkut tindak pidana korupsi terkait perkara yang mereka tangani.
"Pasti kami akan lebih memperketat dan memperbanyak sosialisasi sebagai langkah preventif dan meminta kepada seluruh pimpinan agar mengawasi hakim karir dan ad hoc yang di bawah kewenangannya," tandasnya.
Juru Bicara KY, Asep Rahmat Fajar mendukung sikap MA yang memberhentikan sementara hakim Imas. Pasalnya, kalau tidak segera dinonaktifkan, maka, kepercayaan masyarakat kepada lembaga peradilan semakin turun. KY juga mengharapkan, agar lembaga-lembaga pengadilan tinggi segera duduk bersama dan membicarakan persoalan ini. Menurut Asep, pemberhentian sementara hakim Imas bertujuan untuk mempermudah proses hukum yang dilakukan KPK kepadanya.
KY sendiri mengaku sangat prihatin atas peristiwa ini. Apalagi hakim Imas benar-benar terbukti tertangkap tangan menerima suap. Padahal, menurut Asep, kejadian ini hanya berselang beberapa hari saja setelah tertangkap tangannya hakim Syarifuddin. “Peristiwa ini benar-benar harus diperhatikan dan di respons secara sangat serius,” ujar Asep.
Hakim Imas tertangkap tangan saat menerima uang Rp200 juta dari Odi Juanda. Selain itu, KPK juga menyita sebuah mobil Toyota Avanza berwarna hitam dengan nomor polisi D 1699 VN milik Imas. KPK menduga uang yang diduga sebagai suap tersebut terkait dengan rencana hakim Imas untuk memenangkan perkara PT Onamba Indonesia yang bersengketa dengan serikat pekerjanya.
Imas berjanji akan memenangkan PT Onamba Indonesia di tingkat kasasi di MA. Saat ini keduanya harus mendekam di tahanan. Hakim Imas ditahan di Rutan Pondok Bambu, sedangkan Odi di Rutan Cipinang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News