Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Terpidana Kasus suap dalam pengaturan kota impor daging sapi di Kementerian Pertanian Luthfi Hasan Ishaaq dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Kamis (25/9). Hal tersebut dilakukan menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang memperberat pidana Luthfi menjadi 18 tahun penjara.
"Hari ini Jaksa KPK melakukan eksekusi terkait terpidana Luthfi Hasan Ishaaq. Hari ini rencananya dibawa ke Bandung, Sukamiskin," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Selain memperberat hukuman menjadi 18 tahun penjara, majelis Kasasi di tingkat MA juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan. Selain itu, majelis kasasi juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Dalam putusan dengan Ketua Majelis Kasasi yang juga Ketua Kamar Pidana MA, Artidjo Alkostar, Luthfi terbukti menerima suap sebesar Rp 1,3 miliar dari janji Rp 40 miliar dalam pengaturan impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam pertimbangannya, majelis kasasi menilai judex facti (pengadilan tipikor dan PT DKI Jakarta) kurang mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan seperti disyaratkan pada 197 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di dalam pertimbangan hukumnya (onvoldoende gemotiveerd). Hal yang memeberat itu adalah, Luthfi sebagai anggota DPR melakukan hubungan transaksional dengan mempergunakan kekuasaan elektoral demi fee. Perbuatan Luthfi itu menjadi ironi demokrasi. Sebagai wakil rakyat, dia tidak melindungi dan memperjuangkan nasib peternak sapi nasional.
Sebelumnya Luthfi divonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair satu tahun kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hanya memperbaiki lamanya subsidair denda terhadap Luthfi menjadi enam bulan kurungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News