kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.943.000   -7.000   -0,36%
  • USD/IDR 16.340   46,00   0,28%
  • IDX 7.108   -48,06   -0,67%
  • KOMPAS100 1.036   -7,15   -0,69%
  • LQ45 793   -7,13   -0,89%
  • ISSI 231   -1,02   -0,44%
  • IDX30 412   -2,67   -0,64%
  • IDXHIDIV20 483   -2,57   -0,53%
  • IDX80 116   -0,87   -0,75%
  • IDXV30 119   -0,80   -0,67%
  • IDXQ30 133   -0,85   -0,64%

KPK: Hak politik Luthfi dicabut adalah wajar


Selasa, 16 September 2014 / 20:37 WIB
KPK: Hak politik Luthfi dicabut adalah wajar
ILUSTRASI. Ilustrasi manfaat buah markisa bagi kesehatan.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA.  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang mencabut hak politik mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Luthfi Hasan Ishaaq, wajar. Seperti diketahui MA memutuskan memperberat pidana Luthfi menjadi 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan serta mencabut hak politiknya.

"KPK melihat sebuah kewajaran pencabutan hak politik," kata juru bicara KPK Johan Budi di kantornya, Selasa (16/9).

Lebih lanjut menurut Johan, hukuman tersebut sesuai sebagai akibat dari perbuatan korupsi yang dilakukan Luthfi berdampak besar. Tuntuan pencabutan hak politik yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK kata dia, dilakukan untuk dapat menimbulkan efek jera dan demi kepentingan publik.

"MA yang mencabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik bisa jadi gambaran bahwa KPK menuntut itu sudah benar. Hakim membenarkan," tambah dia.

Dalam putusan kasasi di tingkat MA, dengan Ketua Majelis Kasasi yang juga Ketua Kamar Pidana MA, Artidjo Alkostar, Luthfi terbukti menerima suap sebesar Rp 1,3 miliar dari janji Rp 40 miliar dalam pengaturan impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam pertimbangannya, majelis kasasi menilai judex facti (pengadilan tipikor dan PT DKI Jakarta) kurang mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan seperti disyaratkan pada 197 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di dalam pertimbangan hukumnya (onvoldoende gemotiveerd).

Hal yang memperberat  itu adalah, Luthfi sebagai anggota DPR melakukan hubungan transaksional dengan mempergunakan kekuasaan elektoral demi uang. Perbuatan Luthfi itu menjadi ironi demokrasi. Sebagai wakil rakyat, dia tidak melindungi dan memperjuangkan nasib peternak sapi nasional.

Sebelumnya Luthfi divonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair satu tahun kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menurunkan lamanya subsidair denda terhadap Luthfi menjadi enam bulan kurungan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×