kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.027.000   167.000   5,84%
  • USD/IDR 16.805   20,00   0,12%
  • IDX 7.923   -406,88   -4,88%
  • KOMPAS100 1.108   -57,53   -4,94%
  • LQ45 806   -27,29   -3,27%
  • ISSI 278   -19,24   -6,46%
  • IDX30 421   -8,88   -2,07%
  • IDXHIDIV20 505   -4,36   -0,85%
  • IDX80 123   -5,79   -4,48%
  • IDXV30 135   -3,57   -2,57%
  • IDXQ30 137   -1,44   -1,04%

Lulusan Kampus Magang 2026: Gaji Penuh, Bebas Potongan PPh 21


Senin, 12 Januari 2026 / 18:10 WIB
Lulusan Kampus Magang 2026: Gaji Penuh, Bebas Potongan PPh 21
ILUSTRASI. (KONTAN/Panji Indra) Pemerintah menyiapkan kebijakan insentif pajak bagi lulusan perguruan tinggi yang mengikuti program pemagangan.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah menyiapkan kebijakan insentif pajak bagi lulusan perguruan tinggi yang mengikuti program pemagangan.

Melalui skema Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP), peserta magang lulusan kampus tidak akan dibebani potongan pajak atas penghasilan yang diterima pada Tahun Anggaran 2026.

Baca Juga: Citi Proyeksi Defisit APBN 2026 Tembus 3,5% PDB Dipicu Lonjakan Belanja Pemerintah

Kebijakan tersebut tengah dibahas dalam Rapat Pleno Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III (HPP III).

Penyusunan RPMK PPh 21 DTP ini bertujuan mendukung program pemagangan sebagai jembatan transisi lulusan perguruan tinggi menuju dunia kerja.

"Melalui pengaturan perpajakan yang jelas dan terukur, pemerintah berupaya menciptakan iklim yang kondusif bagi penyelenggaraan program pemagangan sebagai jembatan menuju dunia kerja," tulis DJPP dalam keterangannya, Senin (12/1).

Dalam ketentuannya, penghasilan yang diterima atau diperoleh peserta pemagangan tetap termasuk objek Pajak Penghasilan dan secara formal dikenai pemotongan PPh Pasal 21 sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Namun, beban pajak tersebut akan ditanggung oleh pemerintah sehingga peserta magang menerima penghasilan tanpa potongan pajak.

Baca Juga: Purbaya Bakal Bebaskan Pungutan PPN Untuk Bantuan Bencana Sumatera pada Tahun 2026

Selanjutnya: Harga Tembaga Dekati Rekor, Optimisme China dan Ledakan Data Center Jadi Pendorong

Menarik Dibaca: Hujan Lebat di Daerah Ini, Simak Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (13/1) Jabodetabek

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×