Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah menyiapkan kebijakan insentif pajak bagi lulusan perguruan tinggi yang mengikuti program pemagangan.
Melalui skema Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP), peserta magang lulusan kampus tidak akan dibebani potongan pajak atas penghasilan yang diterima pada Tahun Anggaran 2026.
Baca Juga: Citi Proyeksi Defisit APBN 2026 Tembus 3,5% PDB Dipicu Lonjakan Belanja Pemerintah
Kebijakan tersebut tengah dibahas dalam Rapat Pleno Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III (HPP III).
Penyusunan RPMK PPh 21 DTP ini bertujuan mendukung program pemagangan sebagai jembatan transisi lulusan perguruan tinggi menuju dunia kerja.
"Melalui pengaturan perpajakan yang jelas dan terukur, pemerintah berupaya menciptakan iklim yang kondusif bagi penyelenggaraan program pemagangan sebagai jembatan menuju dunia kerja," tulis DJPP dalam keterangannya, Senin (12/1).
Dalam ketentuannya, penghasilan yang diterima atau diperoleh peserta pemagangan tetap termasuk objek Pajak Penghasilan dan secara formal dikenai pemotongan PPh Pasal 21 sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Namun, beban pajak tersebut akan ditanggung oleh pemerintah sehingga peserta magang menerima penghasilan tanpa potongan pajak.
Baca Juga: Purbaya Bakal Bebaskan Pungutan PPN Untuk Bantuan Bencana Sumatera pada Tahun 2026
Selanjutnya: Harga Tembaga Dekati Rekor, Optimisme China dan Ledakan Data Center Jadi Pendorong
Menarik Dibaca: Hujan Lebat di Daerah Ini, Simak Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (13/1) Jabodetabek
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












