Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan uang Rp 5,19 miliar di dalam 5 koper yang disita dari “safe house” atau rumah aman yang disewa oleh para tersangka sekaligus pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan pada Jumat (27/2/2026).
Uang tersebut ditemukan KPK dari penggeledahan terkait kasus dugaan gratifikasi terkait importasi barang di lingkungan DJBC.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, uang itu diduga berasal dari dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan jalur masuk importasi barang (kepabeanan) dan pengurusan cukai.
Baca Juga: Pegawai Bea Cukai Ditangkap KPK, Tersangka Kasus Impor Barang KW
“Penyidik kemudian melakukan penggeledahan di dua lokasi safe house dimaksud. Di mana penyidik menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah dengan total lebih dari Rp 5,19 miliar, yang disimpan dalam 5 buah koper,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat.
Asep mengatakan, pada awal Februari 2026, Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Budiman Bayu Prasojo memerintahkan pegawai pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea dan Cukai Salisa Asmoaji untuk ‘membersihkan’ safe house yang berlokasi di Jakarta Pusat.
Salisa, kata dia, memindahkan uang-uang tersebut ke safe house lainnya yang berlokasi di salah satu apartemen di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan.
“Termasuk menerima pemberian yang berkaitan langsung dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajibannya pada periode tahun 2024-2026,” tuturnya.
Asep mengatakan, KPK menetapkan Kasi Intelijen Cukai P2 DJBC Kemenkeu Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka baru dalam perkara tersebut.
Baca Juga: KPK Panggil Lagi Eks Menhub Budi Karya Jadi Saksi Kasus Korupsi DJKA
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Budiman Bayu untuk 20 hari pertama sejak tanggal 27 Februari sampai dengan 18 Maret 2026.
“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata dia.
Atas perbuatannya, Budiman Bayu disangkakan telah melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2001 jo.
Pasal 20 huruf c UU No.1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Budiman Bayu Prasojo, usai ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi importasi barang di lingkungan DJBC.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Budiman ditangkap di kantor pusat DJBC, Jakarta, pada pukul 16.00 WIB.
Baca Juga: KPK Panggil Sekjen Kemnaker Jadi Saksi Kasus Pemerasan Setifikat K3
“BBP (Budiman Bayu Prasojo) ditangkap di kantor pusat Ditjen Bea Cukai di wilayah Jakarta. Penangkapan tadi dilakukan sekitar pukul 04.00 sore,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Budi mengatakan, Budiman langsung digiring ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.
“BBP disangkakan telah melanggar ketentuan pada Pasal 12B Besar atau gratifikasi, juncto Pasal 20 huruf C, KUHP baru,” ujarnya.
Budi mengatakan, Budiman ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah tersangka dan pihak terkait lainnya terkait temuan uang Rp 5 miliar dalam 5 koper di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan.
“Kemudian mendalami dari para saksi yang dimintai keterangan, uang-uang tersebut berasal dari mana dan peruntukannya untuk apa, gitu ya. Sehingga kemudian KPK menetapkan BBP (Budiman Bayu Prasojo) tersangka baru dalam perkara ini,” ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













