Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Kementerian Hukum dan HAM memutuskan mengembalikan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan berdasarkan hasil Munas Bandung.
Keputusan ini diambil setelah Kemenkumham mencabut Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang kepengurusan hasil Muktamar Surabaya.
Dalam kepengurusan hasil Munas Bandung, Ketua Umum PPP dijabat oleh Suryadharma Ali.
Namun, saat ini yang bersangkutan tengah menjalani proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dengan demikian, yang akan mengisi jabatan Ketua Umum PPP untuk sementara waktu adalah Lukman Hakim Saifuddin. Saat ini, Lukman menjabat sebagai Menteri Agama.
"Karena posisi Pak SDA yang berhalangan sebagai Ketua Umum, maka tugas-tugas selanjutnya akan dijalankan oleh Waketum pak Lukman Hakim," ujar Sekretaris Jenderal PPP hasil Muktamar Bandung, Muhammad Romahurmuziy di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Jumat (8/1).
Romy mengatakan, dengan kembalinya kepengurusan lama, maka sejumlah struktur kepengurusan di daerah pun akan berubah.
Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP tingkat provinsi akan kembali pada kepengurusan sebelum dilaksanakannya Muktamar Surabaya.
Begitu pula dengan nomenklatur dan kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP berubah kembali saat sebelum dilakukan Muktamar Surabaya.
"Ini kita jadikan momentum pada hari ini sebagai titik pelaksanaan islah atau rekonsiliasi menyeluruh mengakhiri seluruh konflik di partai," ujar Romy.
Menanggapi penetapannya sebagai ketua umum sementara PPP, Lukman menganggap tidak akan mengganggu tugasnya.
Menurut dia, tugasnya sebagai Menteri Agama tidak akan terabaikan karena perannya di PPP masih bisa diwakili oleh pejabat PPP lainnya.
"Ada wakil ketua, ada sekjen, ada wakil sekjen, semuanya akan bekerja secara kolektif kolegial untuk memgantarkan partai ini ke muktamar islah," kata Lukman. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News