kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

LPS: Gugatan Weston terlalu mengada-ngada


Rabu, 22 November 2017 / 18:02 WIB
LPS: Gugatan Weston terlalu mengada-ngada


Sumber: Antara | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan menilai dasar gugatan yang dilayangkan Weston International Capital Ltd terkait adanya penipuan dalam proses jual-beli Bank Mutiara seperti layaknya cerita fiktif.

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan LPS sedang menyusun langkah-langkah untuk menindaklanjuti gugatan itu, termasuk kemungkinan menggugat balik Weston.

"Yang fiktif itu gugatan Weston. Tidak mungkin pembayaran Bank Mutiara kurang, kan LPS selalu diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Gugatan itu terlalu mengada-ngada," kata Halim di sela Seminar Nasional yang digagas oleh Indef, Rabu (22/11).

Halim mengatakan dirinya tidak asing dengan nama Weston. Weston, ujarnya, sudah beberapa kali berurusan legal dengan pemerintah Indonesia.

"Weston kan sudah beberapa kali menggugat. Tidak hanya LPS, tapi juga pemerintah Indonesia dan beberapa orang. Sudah beberapa tahun dan sampai sekarang masih ada kasus Weston dengan pemerintah," ujar dia.

Weston, menurut Halim, seperti perusahaan "debt collector". Halim menduga Weston dulu memiliki tagihan yang dikeluarkan Bank Century, perusahaan asal mula Bank Mutiara.

"Mungkin ya, lalu mereka berusaha membeli surat berharga dengan harga murah lalu dia minta dibayar. Caranya mereka pergi, bukan ke New York, tapi ke Pengadilan Mauritania," ujar Halim.

Sebelumnya, seperti diberitakan media Asia Sentinel, Weston mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung Mauritania pada 29 September 2017. Weston merupakan investor J Trust, perusahaan Jepang yang mengakuisisi Bank Mutiara.

Weston menggugat karena menuding penjualan Bank Mutiara ke J Trust merupakan penjualan palsu. Weston menyatakan J Trust hanya membayar 28,5 juta dolar AS, padahal kepada publik dinyatakan harganya 368 juta dollar AS. Di balik penjualan tersebut juga, Weston menduga tindakan pencucian uang, penyuapan, dan pencurian.

Weston menggugat banyak pihak dari LPS dan J Trust. Salah satunya Direktur Utama Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo, yang dulu menjabat Kepala Eksekutif sekaligus anggota Dewan Komisioner LPS.

Weston juga menggugat, di antaranya, mantan Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri, Sukoriyanto Saputro, dan Anggota Komisioner LPS Fauzi Ichsan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×