kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.924   6,00   0,04%
  • IDX 7.177   36,16   0,51%
  • KOMPAS100 1.104   8,89   0,81%
  • LQ45 875   9,22   1,06%
  • ISSI 220   0,53   0,24%
  • IDX30 447   4,78   1,08%
  • IDXHIDIV20 539   4,07   0,76%
  • IDX80 127   1,18   0,94%
  • IDXV30 134   0,38   0,29%
  • IDXQ30 149   1,18   0,80%

LPPOM MUI Buka Suara Soal Produk dengan Nama Tuyul, Wine, Bir Dapat Sertifikat Halal


Selasa, 08 Oktober 2024 / 05:28 WIB
LPPOM MUI Buka Suara Soal Produk dengan Nama Tuyul, Wine, Bir Dapat Sertifikat Halal
ILUSTRASI. LPPOM MUI buka suara soal beberapa produk dengan nama atau merek bir dan wine mendapat sertifikat halal. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) buka suara soal beberapa produk dengan nama atau merek bir dan wine mendapat sertifikat halal. 

Sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama pada Selasa (1/10/2024) menyampaikan, terdapat 32 produk dengan nama bir atau wine mendapat sertifikat halal usai diperiksa LPH LPPOM MUI. 

Muncul juga produk dengan nama atau merek tuyul dan tuak yang mendapat sertifikat halal dan tercantum di laman Sihalal. 

Terkait hal itu, LPOM LPPH MUI mengatakan, pihaknya tidak pernah meloloskan produk dengan nama tuak dan tuyul dalam proses pemeriksaan halal. 

Lembaga tersebut juga melakukan pemeriksaan terhadap produk-produk yang berkaitan dengan nama bir dan wine. 

Lantas, apa hasil pemeriksaan LPH LPPOM MUI? 

Baca Juga: Produk dengan Nama Beer dan Wine Dapat Sertifikat Halal, Ini Penjelasan Kemenag

Penjelasan LPH LPPOM MUI 

Dilansir dari laman LPH LPPOM MUI, Rabu (2/10/2024), database LPH LPPOM MUI menunjukkan, terdapat 25 produk dengan kata kunci wine. 

Meski kata tersebut berasosiasi dengan minuman beralkohol, LPH LPPOM MUI menjamin bahwa produk yang mencantumkan kata wine berkaitan dengan warna kosmetik, bukan rasa atau aroma. 

“Menurut Komisi Fatwa MUI, penggunaan kata wine yang menunjukkan jenis warna 'wine' untuk produk non-pangan diperbolehkan,” tulis LPH LPPOM MUI. 

Lembaga tersebut juga menyampaikan, bila ada produk dengan kata kunci bir, produk ini hanya diperuntukkan bagi minuman tradisional, yaitu bir pletok yang tidak termasuk khamr atau minuman yang memabukkan. 

Fatwa MUI memperbolehkan bir pletok mendapat sertifikat halal dengan pertimbangan produk ini sudah dikenal lama di tengah masyarakat sebagai minuman tradisional dan tidak termasuk khamr. 

Di sisi lain, penelusuran juga dilakukan terhadap tiga produk dengan nama beer yang melakukan pemeriksaaan melalui LPH LPPOM. 

LPH LPPOM MUI mengatakan, muncul produk bernama Beer Strudel dengan Nomor SH BPJPH ID32110000651650922 yang diterbitkan pada 27 Oktober 2022. 

Produk tersebut dikeluarkan oleh pelaku usaha dengan nama Meylia Kharisma Puspita berdasarkan Ketapan Halal MUI Provinsi Jawa Barat Nomor LPPOM-01201281591022. 

Namun, ketetapan halal yang diunggah Sihalal menunjukkan, tidak ada nama Beer Strudel, melainkan Beef Strudel.

“Secara paralel dilakukan pengajuan permohonan perubahan nama dalam SH BPJPH sesuai dengan KH berlaku, yakni dari Beer Strudel diubah menjadi Beef Strudel,” kata LPH LPPOM MUI. 

Baca Juga: BPOM Proyeksikan Pendapatan Industri Farmasi Bisa Mencapai Rp400 Triliun

Lembaga tersebut turut memeriksa Beer Stroganoff dengan nomor SH BPJPH ID34220000185660321 yang diterbitkan pada 26 April 2021 dengan Pelaku Usaha Salsa Catering. 

Produk tersebut mendapat ketetapan halal dari MUI Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2340002010421. Sama seperti Beer Strudel, laman Sihalal tidak mencantumkan nama Beer Stroganoff melainkan Beef Stroganoff. 

Produk terakhir yang diperiksa LPH LPPOM MUI adalah Ginger Beer dengan nomor SH BPJH D52320000072060221 yang diterbitkan pada 16 Maret 2021. 

Produk tersebut dikeluarkan oleh PT Metro Lombok Asri (Hotel Santika Mataram) berdasarkan Ketetapan Halal MUI Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor B-45/DP.P-XXVIII/III/2021. 

Berdasarkan pemeriksaan LPH LPPOM MUI, ketetapan halal yang diunggah ke Sihalal benar menunjukkan ada nama Ginger Beer. 

“Setelah melakukan penelusuran ulang ke pelaku usaha dapat dipastikan bahwa tidak ditemukan adanya bahan haram dalam pembuatan produk tersebut. Produknya pun tidak berasosiasi dengan ‘beer’,” jelas LPH LPPOM MUI. 

“Perusahaan bersedia untuk mengganti nama menu yakni dari Ginger Beer menjadi Fresh Ginger Breeze,” tambah lembaga tersebut. 

LPH LPPOM MUI mengatakan, perubahan nama dari Ginger Beer menjadi Fresh Ginger Breeze dibuktikan dengan surat permohonan perubahan nama yang secara paralel diajukan oleh pelaku usaha kepada BPJPH dan perubahan nama pada ketetapan halal. 

Terkait kemunculan produk dengan nama bir, wine, tuak, dan tuyul, LPH LPPOM MUI berkomitmen untuk melakukan perbaikan layanan untuk menghasilkan produk halal yang terjamin dan terpercaya. 

Baca Juga: HEXPO Madina21 Fasilitasi Eksportir Halal Bersaing di Pasar Global

Kata BPJPH soal produk wine, beer, tuyul, dan tuak dapat sertifikat halal 

Sebelum LPH LPPOM MUI buka suara, BPJPH sempat menyatakan, produk dengan nama wine yang sertifikat halalnya diterbitkan berdasarkan ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI berjumlah 61 produk. 

Selain itu, terdapat 53 produk sertifikat halalnya diterbitkan berdasarkan penetapan halal dari Komite Fatwa. 

Terkait kemunculan produk bir, wine, tuak, dan tyul yang mendapat seritifkat halal, BPJPH berpendapat, hal ini terjadi karena perbedaan pendapat di antara ulama mengenai penamaan produk dalam proses sertifikasi halal. 

“Perbedaan itupun sebatas soal diperbolehkan atau tidaknya penggunaan nama-nama itu saja, tetapi tidak terkait dengan aspek kehalalan zat dan prosesnya yang memang telah dipastikan halal,” ujar kata Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mamat Salamet Burhanudin dikutip dari laman Kemenag, Selasa (1/10/2024). 

Mamat menambahkan, persoalan produk dengan nama tuyul, wine, bir, dan tuak mendapat sertifikat halal hanya terkait dengan penamaan, bukan kehalalan produknya. 

Ia meminta masyarakat agar tidak ragu dengan produk yang telah bersertifikat halal karena telah melalui proses sertifikasi halal dan mendapatkan ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI atau Komite Fatwa Produk Halal.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penjelasan LPPOM MUI soal Produk dengan Nama Tuyul, Wine, Tuak, dan Bir Dapat Sertifikat Halal"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×