kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

LPPOM MUI Buka Suara Soal Produk dengan Nama Tuyul, Wine, Bir Dapat Sertifikat Halal


Selasa, 08 Oktober 2024 / 05:28 WIB
LPPOM MUI Buka Suara Soal Produk dengan Nama Tuyul, Wine, Bir Dapat Sertifikat Halal
ILUSTRASI. LPPOM MUI buka suara soal beberapa produk dengan nama atau merek bir dan wine mendapat sertifikat halal. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Kata BPJPH soal produk wine, beer, tuyul, dan tuak dapat sertifikat halal 

Sebelum LPH LPPOM MUI buka suara, BPJPH sempat menyatakan, produk dengan nama wine yang sertifikat halalnya diterbitkan berdasarkan ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI berjumlah 61 produk. 

Selain itu, terdapat 53 produk sertifikat halalnya diterbitkan berdasarkan penetapan halal dari Komite Fatwa. 

Terkait kemunculan produk bir, wine, tuak, dan tyul yang mendapat seritifkat halal, BPJPH berpendapat, hal ini terjadi karena perbedaan pendapat di antara ulama mengenai penamaan produk dalam proses sertifikasi halal. 

“Perbedaan itupun sebatas soal diperbolehkan atau tidaknya penggunaan nama-nama itu saja, tetapi tidak terkait dengan aspek kehalalan zat dan prosesnya yang memang telah dipastikan halal,” ujar kata Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mamat Salamet Burhanudin dikutip dari laman Kemenag, Selasa (1/10/2024). 

Mamat menambahkan, persoalan produk dengan nama tuyul, wine, bir, dan tuak mendapat sertifikat halal hanya terkait dengan penamaan, bukan kehalalan produknya. 

Ia meminta masyarakat agar tidak ragu dengan produk yang telah bersertifikat halal karena telah melalui proses sertifikasi halal dan mendapatkan ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI atau Komite Fatwa Produk Halal.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penjelasan LPPOM MUI soal Produk dengan Nama Tuyul, Wine, Tuak, dan Bir Dapat Sertifikat Halal"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×