Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Kata BPJPH soal produk wine, beer, tuyul, dan tuak dapat sertifikat halal
Sebelum LPH LPPOM MUI buka suara, BPJPH sempat menyatakan, produk dengan nama wine yang sertifikat halalnya diterbitkan berdasarkan ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI berjumlah 61 produk.
Selain itu, terdapat 53 produk sertifikat halalnya diterbitkan berdasarkan penetapan halal dari Komite Fatwa.
Terkait kemunculan produk bir, wine, tuak, dan tyul yang mendapat seritifkat halal, BPJPH berpendapat, hal ini terjadi karena perbedaan pendapat di antara ulama mengenai penamaan produk dalam proses sertifikasi halal.
“Perbedaan itupun sebatas soal diperbolehkan atau tidaknya penggunaan nama-nama itu saja, tetapi tidak terkait dengan aspek kehalalan zat dan prosesnya yang memang telah dipastikan halal,” ujar kata Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mamat Salamet Burhanudin dikutip dari laman Kemenag, Selasa (1/10/2024).
Mamat menambahkan, persoalan produk dengan nama tuyul, wine, bir, dan tuak mendapat sertifikat halal hanya terkait dengan penamaan, bukan kehalalan produknya.
Ia meminta masyarakat agar tidak ragu dengan produk yang telah bersertifikat halal karena telah melalui proses sertifikasi halal dan mendapatkan ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI atau Komite Fatwa Produk Halal.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penjelasan LPPOM MUI soal Produk dengan Nama Tuyul, Wine, Tuak, dan Bir Dapat Sertifikat Halal"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News