kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.481.000   3.000   0,20%
  • USD/IDR 15.688   31,00   0,20%
  • IDX 7.532   28,12   0,37%
  • KOMPAS100 1.171   5,01   0,43%
  • LQ45 935   7,64   0,82%
  • ISSI 226   -0,81   -0,36%
  • IDX30 481   3,81   0,80%
  • IDXHIDIV20 580   5,93   1,03%
  • IDX80 133   0,43   0,33%
  • IDXV30 141   -1,06   -0,75%
  • IDXQ30 161   1,14   0,71%

LPPOM MUI Buka Suara Soal Produk dengan Nama Tuyul, Wine, Bir Dapat Sertifikat Halal


Selasa, 08 Oktober 2024 / 05:28 WIB
LPPOM MUI Buka Suara Soal Produk dengan Nama Tuyul, Wine, Bir Dapat Sertifikat Halal
ILUSTRASI. LPPOM MUI buka suara soal beberapa produk dengan nama atau merek bir dan wine mendapat sertifikat halal. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) buka suara soal beberapa produk dengan nama atau merek bir dan wine mendapat sertifikat halal. 

Sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama pada Selasa (1/10/2024) menyampaikan, terdapat 32 produk dengan nama bir atau wine mendapat sertifikat halal usai diperiksa LPH LPPOM MUI. 

Muncul juga produk dengan nama atau merek tuyul dan tuak yang mendapat sertifikat halal dan tercantum di laman Sihalal. 

Terkait hal itu, LPOM LPPH MUI mengatakan, pihaknya tidak pernah meloloskan produk dengan nama tuak dan tuyul dalam proses pemeriksaan halal. 

Lembaga tersebut juga melakukan pemeriksaan terhadap produk-produk yang berkaitan dengan nama bir dan wine. 

Lantas, apa hasil pemeriksaan LPH LPPOM MUI? 

Baca Juga: Produk dengan Nama Beer dan Wine Dapat Sertifikat Halal, Ini Penjelasan Kemenag

Penjelasan LPH LPPOM MUI 

Dilansir dari laman LPH LPPOM MUI, Rabu (2/10/2024), database LPH LPPOM MUI menunjukkan, terdapat 25 produk dengan kata kunci wine. 

Meski kata tersebut berasosiasi dengan minuman beralkohol, LPH LPPOM MUI menjamin bahwa produk yang mencantumkan kata wine berkaitan dengan warna kosmetik, bukan rasa atau aroma. 

“Menurut Komisi Fatwa MUI, penggunaan kata wine yang menunjukkan jenis warna 'wine' untuk produk non-pangan diperbolehkan,” tulis LPH LPPOM MUI. 

Lembaga tersebut juga menyampaikan, bila ada produk dengan kata kunci bir, produk ini hanya diperuntukkan bagi minuman tradisional, yaitu bir pletok yang tidak termasuk khamr atau minuman yang memabukkan. 

Fatwa MUI memperbolehkan bir pletok mendapat sertifikat halal dengan pertimbangan produk ini sudah dikenal lama di tengah masyarakat sebagai minuman tradisional dan tidak termasuk khamr. 

Di sisi lain, penelusuran juga dilakukan terhadap tiga produk dengan nama beer yang melakukan pemeriksaaan melalui LPH LPPOM. 

LPH LPPOM MUI mengatakan, muncul produk bernama Beer Strudel dengan Nomor SH BPJPH ID32110000651650922 yang diterbitkan pada 27 Oktober 2022. 

Produk tersebut dikeluarkan oleh pelaku usaha dengan nama Meylia Kharisma Puspita berdasarkan Ketapan Halal MUI Provinsi Jawa Barat Nomor LPPOM-01201281591022. 

Namun, ketetapan halal yang diunggah Sihalal menunjukkan, tidak ada nama Beer Strudel, melainkan Beef Strudel.

“Secara paralel dilakukan pengajuan permohonan perubahan nama dalam SH BPJPH sesuai dengan KH berlaku, yakni dari Beer Strudel diubah menjadi Beef Strudel,” kata LPH LPPOM MUI. 

Baca Juga: BPOM Proyeksikan Pendapatan Industri Farmasi Bisa Mencapai Rp400 Triliun




TERBARU
Kontan Academy
Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES)

[X]
×