Sumber: Kompas.com | Editor: Syamsul Azhar
4. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Dikdasmen Kemenikbud.
5. Ketentuan tentang Ujian Nasional Perbaikan: Bagi lulusan tahun 2016-2019 yang mengikuti Ujian Nasional perbaikan dapat mengikuti seleksi penerimaan terpadu Bintara Polri T.A. 2020 dengan ketentuan nilai rata-rata memenuhi persyaratan Calon peserta yang mengulang di kelas XII baik di sekolah yang sama atau di sekolah yang berbeda tidak dapat mengikuti seleksi penerimaan Bintara Polri T.A. 2020.
6. Usia calon Bintara Polri Lulusan SMA/sederajat usia minimal 17 tahun enam bulan dan maksimal 21 tahun Lulusan D-III usia maksimal 22 tahun Lulusan D-IV/S-1 usia maksimal 24 tahun
7. Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum pernah memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan.
8. Tidak bertato/memiliki bekas tato dan tidak ditindik/memiliki bekas tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat.
9. Dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda.
10. Tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.
11. Tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum.
12. Membuat surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua biang tugas Kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua atau wali.
13. Membuat surat pernyataan bermaterai bahwa tidak akan melakukan korupsi, kolusi, nepotisme dan menjajikan ataupun membuat janji serta memberikan imbalan dalam bentuk apapun dengan atau kepada siapa pun untuk membantu atau menolong kelulusan calon peserta dalam proses seleksi penerimaan terpadu yang ditandatangani oeleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua atau wali.
14. Berdomisili minimal 2 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar terhitung pada saat pembukaanpendidikan dengan melampirkan KTP/KK, apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
15. Bagi calon/peserta yang berusaha menggunakan sponsor/koneksi/ketebelece dengan cara menghubungi lewat telepon/surat atau dalam bentuk apapun kepada panitia/pejabat yang berwenang melalui orang tua/wali/keluarga atau pihak lain akan didiskualifikasi. Baca juga: Polri Rilis Layanan Pembuatan SIM Internasional, Apa Itu?
16. Bagi calon Bintara yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan.
SELANJUTNYA>>>