Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Perusahaan pusat pemberlanjaan asal Korea Selatan di Indonesia PT Lotte Shopping Indonesia harus menghadapi permohonan pailit yang diajukan mitra usahanya, PT Harum Mitra Usaha (HMU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Pengajuan permohonan pailit itu lantaran Lotte diklaim memiliki utang yang sudah jatuh waktu Rp 7,55 miliar kepada PT HMU. Kuasa hukum HMU, Aviv Ghufron mengatakan, utang itu berasal dari pengerjaan konstruksi mechanical dan electrical pada pembangunan head office dan warehouse extension store di Pasar Rebo, Jakarta Timur pada 13 Maret 2015.
Pekerjaan itu antara lain berupa pekerjaan instalasi hydrant, instalasi CCTV, instalasi pompa air, dan intalasi pompa booster dan transfer. Dari total kontrak kerjasama Rp 8,48 miliar itu, Lotte hingga saat ini belum sepenuhnya membayar.
"Kami sudah menyelesaikan pekerjaan 30 September 2015, tapi belum menerima pembayaran penuh hingga saat ini," ungkap Aviv kepada KONTAN, Rabu (25/1). Penyelesaian itu pun ditandai dengan dilakukannya soft opening gedung tersebut 7 Oktober 2015.
Aviv bilang, dari total kontrak, Lotte baru membayar Rp 4,81 miliar dari total kerjasama. Terkait sisanya, HMU sudah melayangkan surat peringatan (somasi) tapi tak pernah ada iktikad baik Lotte untuk membayar. Sehingga jika dihitung, tagihan Lotte mencapai Rp 8,3 miliar per 1 Desember 2016 yang sudah termasuk sisa utang, denda pembayaran, dan tagihan pajak.
"Kami sudah menagih tapi termohon tak kunjung membayar dengan alasan masih perlu adanya kelengkapan dokumen," tambahnya. Bahkan, lanjutnya, Lotte beralasan tak mau membayar karena pekerjaan yang dilakukan HMU belum sepenuhnya selesai. Padahal, menurutnya dengan dilakukannya soft opening itu menunjukkan kalau pekerjaan HMU sudah tak ada masalah.
Untuk menujukkan adanya kreditur lain, Aviv menyampaikan, dalam laporan tahunannya, Lotte juga memiliki utang Rp 2,32 triliun, tanpa menyebutkan pihak-pihaknya. "Utang itu menunjukkan Lotte memiliki kreditur lain," tuturnya.
Sehingga ia menilai, permohonanannya ini sudah memenuhi ketentuan UU Kepailiatan dan PKPU dan majelis hakim patut untuk mengabulkannya. Perkara dengan No. 4/Pdt.Sus-Pailit/Pn.Jkt.Pst ini baru memasuki persidangan perdana Selasa (24/1).
Perwakilan Lotte di persidangan Sandi Sanjaya belum bisa berkomentar banyak. "Kami belum bisa kasih tanggapan, masih perlu pemeriksaan lebih lanjut, kami juga akan menunjuk kuasa hukum untuk perkara ini," katanya.
* Update (27 Januari 2017).
Terkait tulisan ini, PT Lotte Shopping Indonesia melalui kuasa hukumnya, Anwarsyah Tarigan & Partners mengeluarkan press release tertanggal 26 Januari 2017, yang isi lengkapnya bisa dibaca di link ini: Klarifikasi PT LOtte Shopping Indonesia.
Dalam siaran pers tersebut, Anwarsyah Tarigan, kuasa hukum PT Lotte Shopping Indonesia mengatakan, "Perihal pekerjaan yang dilakukan oleh PT Harum Mitra Usaha belum selesai 100% berdasarkan Contract yang ditandatangani oleh PT Harum Mitra Usaha dan PT Lotte Shopping Indonesia. Yang mana masih ada kewajiban PT Harum Mitra Usaha yang belum dilaksanakan untuk dapat mengajukan tagihan kepada PT Lotte Shopping Indonesia, antara lain Final Account Calculation dan Handover Certificate yang ditandatangani kedua belah pihak, serta serah terima As Build Drawings kepada PT Lotte Shopping Indonesia. Sehingga jelas dan nyata belum ada utang yang sudah jatuh tempo sebagaimana disebutkan oleh PT Harum Mitra Usaha."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News