kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.060.000   18.000   0,88%
  • USD/IDR 16.445   2,00   0,01%
  • IDX 7.867   -18,52   -0,23%
  • KOMPAS100 1.102   -2,88   -0,26%
  • LQ45 800   1,11   0,14%
  • ISSI 269   -0,86   -0,32%
  • IDX30 415   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 482   1,02   0,21%
  • IDX80 121   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 134   0,17   0,13%

Login DJP Online Pakai Kode Verifikasi MFA, Ditjen Pajak: Untuk Keamanan Data


Rabu, 04 Desember 2024 / 18:59 WIB
Login DJP Online Pakai Kode Verifikasi MFA, Ditjen Pajak: Untuk Keamanan Data
ILUSTRASI. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan penambahan fitur Multi-Factor Authentication (MFA) pada proses login di Aplikasi DJPOnline.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID-BANDUNG. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan penambahan fitur Multi-Factor Authentication (MFA) pada proses login di Aplikasi DJPOnline.

Penambahan fitur MFA ini tertuang dalam Nota Dinas Nomor ND-1576/PJ.12/2024 dan mulai berlaku pada 1 Desember 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti mengatakan, penerapan MFA ini sudah menjadi praktik umum di tingkat internasional untuk menjaga keamanan data.

Ia menegaskan, langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen DJP dalam melindungi keamanan data Wajib Pajak.

"Jadi itu sebenarnya yang kita lakukan adalah ingin menjaga keamanan data Wajib Pajak," ujar Dwi dalam acara Media Gathering di Bandung, Rabu (4/12).

Baca Juga: Lapor SPT Tahunan PPh 2024 Belum Bisa Pakai Coretax

Merujuk Nota Dinas Nomor ND-1576/PJ.12/2024, ada beberapa poin yang disampaikan.

Pertama, MFA dimaksudkan untuk untuk menambah langkah autentikasi pada akun Wajib Pajak di Aplikasi DJPOnline untuk menghindari pencurian akun.

Kedua, sistem MFA pada Aplikasi DJPOnline akan mengirimkan token kepada Wajib Pajak, dimana Wajib Pajak harus melakukan input token tersebut pada saat login.

Ketiga, Wajib Pajak dapat memilih satu dari tiga opsi media pengiriman token yaitu e-mail dan SMS.

Baca Juga: Jelang Implementasi Coretax, Pemadanan NIK-NPWP Sudah Nyaris 100%

Keempat, implementasi MFA dilakukan pada tanggal 1 Desember 2024.

Kelima, dalam hal Wajib Pajak terkendala dalam proses validasi MFA karena ketidaksesuaian data email dan/atau Nomor Handphone, Wajib Pajak dapat melakukan pemutakhiran data sesuai dengan SOP yang berlaku saat ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×