Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID-BANDUNG. Jelang implementasi Coretax System pada awal Januari 2025, jumlah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah dipadankan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah hampir 100%.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti mengatakan bahwa jumlah NIK yang telah dipadankan dengan NPWP sudah mencapai 75.939.355 hingga 3 Desember 2024.
Angka ini setara dengan 99,32% dari total keseluruhan 76.460.637 total Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri.
Baca Juga: Incar Tax Ratio 23% Terhadap PDB, Hilirisasi dan Industrialisasi Perlu Digalakkan
Oleh karena itu, masih ada sekitar 521.282 NIK yang belum dipadankan.
"Jadi hanya tinggal 0,68% lagi atau kurang lebih 521 ribu lebih yang belum padan," ujar Dwi dalam Media Gathering di Bandung, Rabu (4/12).
Dwi memerinci, yang dipadankan oleh sistem sebanyak 71,34 juta NIK dan yang dipadankan sendiri oleh Wajib Pajak sekitar 4,59 juta NIK.
"Jadi mudah-mudahan dengan waktu tersisa kami tetap mengimbau teman-teman Wajib Pajak untuk segera melakukan pemadanan NIK-NPWP," katanya.
Baca Juga: Soal Tax Amnesty, Pengamat: Pemerintah Perlu Belajar dari Pengalaman
Selanjutnya: Rekapitulasi Pilkada: Pramono-Rano Unggul di Jakarta Utara, Raup 328.486 Suara
Menarik Dibaca: Ide Kue Natal, Ini Resep Choco Truffle yang Meleleh di Mulut
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News