kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.513.000   -1.000   -0,07%
  • USD/IDR 15.935   10,00   0,06%
  • IDX 7.327   130,75   1,82%
  • KOMPAS100 1.120   21,42   1,95%
  • LQ45 884   14,25   1,64%
  • ISSI 223   3,07   1,39%
  • IDX30 452   7,34   1,65%
  • IDXHIDIV20 542   7,51   1,40%
  • IDX80 128   2,15   1,70%
  • IDXV30 131   2,15   1,67%
  • IDXQ30 150   2,26   1,53%

Meluncur Awal Januari 2025, Begini Progres Sistem Pajak Canggih Coretax


Rabu, 04 Desember 2024 / 18:57 WIB
Meluncur Awal Januari 2025, Begini Progres Sistem Pajak Canggih Coretax
ILUSTRASI. Peraturan Pajak: Suasana pelayanan di Kantor Pajak Jakarta Pesanggrahan, Jumat (29/12/2023). KONTAN/Baihaki/29/12/2023. DJP memastikan bahwa sistem pajak canggih alias Coretax akan diimplementasikan pada awal Januari 2025 mendatang.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID-JAKARTA Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa sistem pajak canggih alias Coretax akan diimplementasikan pada awal Januari 2025 mendatang.

Jelang pelaksanaanya, sistem pajak tersebut saat ini dalam fase akhir pengujian dan sedang dilaksanakan kegiatan Uji Operasional/Operational Acceptence Test (OAT) untuk memastikan kestabilan sistem di unit Kerja DJP.

"Kami sudah melakukan persiapan untuk diimplementasikannya Coretax di awal Januari 2025. Saat ini sudah dalam tahap pengujian akhir, mudah-mudahan pertengahan Desember ini bisa diselesaikan dan pada saat nanti awal tahun bisa dilaksanakan," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti dalam Media Gathering di Bandung, Rabu (4/12).

Baca Juga: Lapor SPT Tahunan PPh 2024 Belum Bisa Pakai Coretax

Dwi mengungkapkan bahwa ada dua kantor wilayah (kanwil) yang sedang melakukan uji coba implementasi Coretax, yakni kanwil Jakarta Pusat dan Batam.

Nah, setelah OAT ini selesai, maka sistem tersebut bisa digunakan seluruh Wajib Pajak.

"Setelah ini selesai semua, barulah kemudian (Coretax) akan go live di awal Januari 2025. Mudah-mudahan testnya bisa berjalan dengan baik, tinggal sedikit lagi dan segera bisa diimplementasikannya," katanya.

Menurutnya, adanya Coretax ini akan mempermudah wajib pajak karena berbagai layanan perpajakan terintegrasi dalam satu platform digital. Sistem tersebut menyatukan layanan DJP seperti DJP Online, e-Nofa, e-faktur, e-filing, e-billing, e-reg, e-bupot dan lainnya. 

"Itu yang tadinya sendiri-sendiri, tersebar di berbagai aplikasi, password-nya harus punya satu-satu masuknya, nah sekarang jadi satu di Coretax. Ini yang saya katakan menurunkan cost of compliance," imbuh Dwi.

Sementara bagi DJP sendiri, Coretax akan meningkatkan kemampuan DJP dalam mengelola administrasi perpajakan berbasis data dan pengetahuan yang dapat digunakan untuk pengambilan keputusan.

Tidak hanya itu, Coretax juga dapat menurunkan biaya administrasi (administratio cost) bagi DJP melalui digitalisasi layanan, peningkatan kredibilitas data, dan penyederhanaan proses bisnis.

Baca Juga: Jelang Implementasi Coretax, Pemadanan NIK-NPWP Sudah Nyaris 100%

Selanjutnya: Kemnaker Hargai Jika Aturan UMP 2025 Digugat ke Mahkamah Agung

Menarik Dibaca: 9 Ciri-Ciri Diabetes pada Usia Muda, Salah Satunya Mata Kering

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×