Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID-JAKARTA Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa sistem pajak canggih alias Coretax akan diimplementasikan pada awal Januari 2025 mendatang.
Jelang pelaksanaanya, sistem pajak tersebut saat ini dalam fase akhir pengujian dan sedang dilaksanakan kegiatan Uji Operasional/Operational Acceptence Test (OAT) untuk memastikan kestabilan sistem di unit Kerja DJP.
"Kami sudah melakukan persiapan untuk diimplementasikannya Coretax di awal Januari 2025. Saat ini sudah dalam tahap pengujian akhir, mudah-mudahan pertengahan Desember ini bisa diselesaikan dan pada saat nanti awal tahun bisa dilaksanakan," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti dalam Media Gathering di Bandung, Rabu (4/12).
Baca Juga: Lapor SPT Tahunan PPh 2024 Belum Bisa Pakai Coretax
Dwi mengungkapkan bahwa ada dua kantor wilayah (kanwil) yang sedang melakukan uji coba implementasi Coretax, yakni kanwil Jakarta Pusat dan Batam.
Nah, setelah OAT ini selesai, maka sistem tersebut bisa digunakan seluruh Wajib Pajak.
"Setelah ini selesai semua, barulah kemudian (Coretax) akan go live di awal Januari 2025. Mudah-mudahan testnya bisa berjalan dengan baik, tinggal sedikit lagi dan segera bisa diimplementasikannya," katanya.
Menurutnya, adanya Coretax ini akan mempermudah wajib pajak karena berbagai layanan perpajakan terintegrasi dalam satu platform digital. Sistem tersebut menyatukan layanan DJP seperti DJP Online, e-Nofa, e-faktur, e-filing, e-billing, e-reg, e-bupot dan lainnya.
"Itu yang tadinya sendiri-sendiri, tersebar di berbagai aplikasi, password-nya harus punya satu-satu masuknya, nah sekarang jadi satu di Coretax. Ini yang saya katakan menurunkan cost of compliance," imbuh Dwi.
Sementara bagi DJP sendiri, Coretax akan meningkatkan kemampuan DJP dalam mengelola administrasi perpajakan berbasis data dan pengetahuan yang dapat digunakan untuk pengambilan keputusan.
Tidak hanya itu, Coretax juga dapat menurunkan biaya administrasi (administratio cost) bagi DJP melalui digitalisasi layanan, peningkatan kredibilitas data, dan penyederhanaan proses bisnis.
Baca Juga: Jelang Implementasi Coretax, Pemadanan NIK-NPWP Sudah Nyaris 100%
Selanjutnya: Kemnaker Hargai Jika Aturan UMP 2025 Digugat ke Mahkamah Agung
Menarik Dibaca: 9 Ciri-Ciri Diabetes pada Usia Muda, Salah Satunya Mata Kering
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News