kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45932,69   4,34   0.47%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Login Di SSCASN, Ada Pengumuman Hasil Integrasi SKD & SKB CPNS 2021


Jumat, 24 Desember 2021 / 06:45 WIB
Login Di SSCASN, Ada Pengumuman Hasil Integrasi SKD & SKB CPNS 2021


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pengumuman hasil integrasi seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB) penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 sudah keluar. Hasil integrasi SKD dan SKB CPNS 2021 bisa dilihat di portal SSCASN atau masing-masing instansi pemerintah.

Pengumuman hasil integrasi SKD dan SKB merupakan bagian akhir dari seleksi CPNS 2021. Jika namamu ada dalam pengumuman hasil integrasi SKD dan SKB tersebut, maka berarti lolos seleksi CPNS 2021.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi mulai mengumumkan hasil integrasi SKD dan SKB penerimaan CPNS 2021 pada Kamis (23/12/2021) hingga Jumat (24/12/2021). Pengumuman hasil integrasi SKD dan SKB CPNS 2021 itu sebagaimana yang tercantum dalam Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 18256/B-KS.04.01/SD/K/2021 tentang Perubahan Jadwal Lanjutan Seleksi Penerimaan CPNS Tahun 2021.

Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama membenarkan pengumuman hasil SKD dan SKB CPNS 2021 dilakukan pada hari ini, Kamis (23/12/2021). "Iya (hari ini), diumumkan oleh PPK masing-masing intansi ya," kata Satya, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (23/12/2021) siang.

Dia mengatakan, peserta dapat melihat hasil SKD dan SKB CPNS 2021 melalui portal SSCASN dan laman masing-masing intansi. Namun, Satya lebih menekankan untuk memantaunya lewat laman intansi. "Betul (lewat SSCASN dan laman instansi), pantau yang intansi," imbuhnya.

Baca Juga: Cek Gurupppk.kemdikbud.go.id, Hasil Seleksi PPPK Guru 2021 tahap 2 Diumumkan

Cara cek hasil SKD dan SKB CPNS 2021

1. Cara cek hasil SKD dan SKB CPNS 2021 di portal SSCASN:

  • Peserta dapat mengakses laman SSCASN, https://sscasn.bkn.go.id/
  • Klik "Login" yang letaknya ada di pojok kanan atas laman tersebut Anda akan diarahkan pada halaman login
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password Klik "Masuk"
  • Setelah login berhasil, halaman selanjutnya memuat resume pendaftaran, berikut dengan keterangan kelolosan setiap tahapnya Cek hasil SKD dan SKB Anda.

2. Cara cek hasil SKD dan SKB CPNS 2021 via kanal resmi intansi:

  • Peserta dapat memantau laman atau media sosial resmi masing-masing instansi yang dilamar.

Masa sanggah hasil SKD dan SKB CPNS 2021

Peserta yang gagal lolos masih mempunyai kesempatan untuk merubah nasibnya. Sebab, merujuk pada surat BKN di atas, peserta diberikan masa sanggah selama tiga hari, yakni 25-27 Desember 2021.

Adapun masa jawab sanggah akan dibuka hingga awal tahun depan, tepatnya pada 25 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022. Usai melewati proses tersebut, hasil akhir kelulusan seleksi CPNS 2021 akan diumumkan pada pengumuman pasca-sanggah pada 4-6 Januari 2022.

Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi (seleksi administasi dan hasil intregasi SKD dan SKB).

Dan, waktu tanggapan sanggah oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah. 

Cara ajukan sanggah hasil SKD dan SKB CPNS 2021

Apabila setelah dilakukan pengumuman seleksi terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan instansi, pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama tiga hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi.

Cara ajukan sanggah hasil SKD dan SKB CPNS 2021 adalah

  • Peserta dapat login ke halaman SSCASN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login,
  • Lalu mengisikan sanggahan dengan menjabarkan kronologisnya.

Apabila pelamar dapat membuktikan bahwa dokumen persyaratan yang telah diunggah/disampaikan telah sesuai dengan persyaratan umum dan khusus yang ditentukan oleh instansi, instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama tujuh hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah. Dengan catatan, dokumen persyaratan yang digunakan untuk sanggahan, adalah data pelamar saat awal mendaftar di SSCASN.

Itulah informasi mengenai cara cek pengumuman hasil SKD dan SKB CPNS 2021. Semoga kamu lolos seleksi!

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hasil SKD-SKB CPNS 2021 Diumumkan Hari Ini, Buruan Cek!",


Penulis : Dandy Bayu Bramasta
Editor : Sari Hardiyanto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×